Muara Teweh, Kantamedia.com – Fraksi Aspirasi Rakyat DPRD Kabupaten Barito Utara menekankan pentingnya implementasi nyata terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (2/3/2026). Melalui juru bicaranya, Hasrat, fraksi tersebut menyampaikan sejumlah catatan strategis agar regulasi yang disusun tidak berhenti pada tataran normatif.
Dalam forum resmi itu, Fraksi Aspirasi Rakyat mengingatkan bahwa setiap regulasi harus diikuti dengan konsistensi pelaksanaan, pengawasan, dan penganggaran. “Terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, fraksi menyoroti pentingnya sinkronisasi ketat antara dokumen perencanaan dan realisasi anggaran agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara RPJMD, RKPD, dan APBD,” papar Hasrat.
Fraksi juga menekankan agar program prioritas di sektor infrastruktur dasar, konektivitas wilayah, dan penguatan ekonomi lokal benar-benar tercapai. Pada Raperda Pengarusutamaan Gender, dukungan diberikan dengan catatan kesiapan teknis harus diperkuat melalui penyediaan data terpilah dan sistem penganggaran responsif gender.
Terkait Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, fraksi meminta mekanisme penyerahan dilakukan secara transparan dengan pengawasan teknis yang ketat. Kepastian hukum bagi masyarakat harus diiringi kejelasan tanggung jawab pengelolaan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam pembahasan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, fraksi menekankan perlunya pendekatan komprehensif yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat.
Adapun Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dinilai sebagai langkah penting memperkuat ketahanan pangan. Fraksi mendorong pengelolaan cadangan pangan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis potensi produksi lokal.
Menutup pandangannya, Hasrat mengutip pemikiran Ryaas Rasyid bahwa otonomi daerah harus dimaknai sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, bukan sekadar pelimpahan kewenangan. (mhu).


