Fraksi PDI Perjuangan Minta RPJMD Lebih Aspiratif

Muara Teweh, Kantamedia.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kabupaten Barito Utara memberikan sejumlah catatan strategis agar regulasi yang disusun benar-benar terukur dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan juru bicara fraksi, H. Suparjan Efendi, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (2/3/2026). Fraksi menilai Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sebagai dokumen paling strategis karena menentukan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

“RPJMD harus objektif, terukur, dan aspiratif dengan pendekatan bottom up yang selaras dengan kebijakan nasional. Perencanaan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menciptakan dampak ekonomi nyata,” tegas Suparjan.

Fraksi menekankan penguatan sektor unggulan daerah seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan pariwisata berbasis kearifan lokal. Pemerintah daerah diminta menghadirkan terobosan kebijakan yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi ketergantungan pada bantuan pusat.

Dalam aspek pembangunan sumber daya manusia, Fraksi PDI Perjuangan mendorong perhatian lebih terhadap penguatan pendidikan tinggi di daerah untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Indikator seperti Harapan Lama Sekolah (HLS), Rata-rata Lama Sekolah (RLS), dan Angka Partisipasi Kasar (APK) disebut harus menjadi fokus serius agar daya saing generasi muda meningkat.

Di bidang tata kelola, fraksi menegaskan penerapan prinsip good governance yang mencakup transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Pemerintah daerah juga diharapkan memperkuat keterbukaan informasi publik di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang profesional.

Terkait Raperda Pengarusutamaan Gender, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh, namun meminta implementasi konkret melalui penyediaan data terpilah gender serta peningkatan Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). Kebijakan tersebut harus mendorong keterlibatan perempuan dalam sektor strategis pembangunan.

Pada Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, fraksi menekankan pentingnya standar teknis yang jelas agar pengembang memenuhi kewajibannya sebelum fasilitas umum diserahkan kepada pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah beban tambahan pada APBD serta menghindari munculnya kawasan kumuh baru.

Fraksi juga meminta agar Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh memuat indikator kekumuhan yang jelas dan terukur, dengan penanganan terintegrasi serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Sementara itu, pada Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, fraksi menilai regulasi ini krusial untuk memperkuat ketahanan pangan daerah. Mereka menyoroti target kuantitas dan jenis komoditas yang akan disiapkan, kesiapan menghadapi bencana, serta sistem pengawasan dan pelaporan guna menjamin transparansi. (mhu).

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *