Penilaian Ganti Rugi Lahan Pelebaran Jalan Diminta Libatkan KJPP

Muara Teweh, Kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara didesak untuk mengedepankan transparansi dan prinsip keadilan dalam proses pembebasan lahan proyek pelebaran Jalan Yetro Sinseng serta Jalan Tumenggung Surapati. Kepastian hukum dan pemenuhan hak masyarakat terdampak harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Seruan tersebut ditegaskan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, merespons agenda Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baru-baru ini.

“Kami mendukung program pelebaran jalan karena merupakan kebutuhan untuk menunjang perkembangan Kota Muara Teweh. Tetapi proses pengadaan tanah harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas Taufik di Muara Teweh, Senin (6/7/2026).

Langkah pemerintah mengalokasikan estimasi dana ganti rugi sebesar Rp40,799 miliar mendapat apresiasi sebagai wujud keseriusan menata wajah kota. Kendati demikian, Taufik mengingatkan agar penentuan nilai ganti rugi wajib melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) secara independen.

Hal ini krusial demi mencegah potensi konflik sosial dan memastikan ganti rugi yang diterima warga bernilai layak serta objektif.

Penilaian harus mengacu pada aturan yang berlaku dan dilakukan secara independen. Dengan begitu masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus memperoleh haknya secara layak,” tambahnya.

Pendekatan persuasif dan komunikasi dua arah antara pemerintah dengan pemilik lahan diharapkan terus terjalin harmonis di setiap tahapan. Langkah ini penting agar proyek strategis perkotaan tersebut dapat rampung tanpa menyisakan sengketa di kemudian hari.

Legislator dari DPRD Barito Utara ini pun memastikan pihaknya akan terus mengawasi jalannya proses pembebasan tanah. Pengawasan ketat dilakukan agar akselerasi pembangunan infrastruktur di Barito Utara berjalan selaras dengan perlindungan hak-hak masyarakat. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *