DPRD Kalteng Bahas Rekomendasi LKPJ Gubernur

Palangka Raya, Kantamedia.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-4 Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jalan S. Parman, Senin (11/5/2026).

Agenda rapat mencakup penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD dari daerah pemilihan Kalteng I hingga V, pembacaan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng akhir tahun anggaran 2025, serta penandatanganan berita acara rekomendasi bersama pemerintah daerah.

Sambutan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden. Pemerintah provinsi mengapresiasi pelaksanaan reses DPRD yang dinilai sebagai sarana penting menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

Reses itu bermakna penting sebagai jembatan komunikasi antara anggota dewan dengan masyarakat di daerah pemilihannya, untuk turun langsung ke lapangan mendengarkan aspirasi, harapan, dan bahkan keluhan warga masyarakat,” demikian isi sambutan gubernur.

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut disebut sebagai bahan evaluasi penting dalam penyusunan program pembangunan, penganggaran, dan arah kebijakan strategis daerah.

Sepanjang Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, DPRD bersama pemerintah daerah telah membahas lima rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis. Raperda tersebut meliputi Pengelolaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Perpustakaan, serta Kearsipan.

Pemerintah Provinsi Kalteng berharap pembahasan lima Raperda tersebut dapat dilanjutkan secara optimal pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, termasuk persoalan investasi, konflik lahan, tata kelola sumber daya alam, hingga pelayanan publik. (Daw).

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *