Disnakertrans Kalteng Soroti Risiko Pekerja Informal

Palangka Raya, Kantamedia.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti masih rentannya perlindungan terhadap pekerja informal di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil pascapandemi dan perlambatan ekonomi nasional.

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, menyebut pekerja informal justru menjadi kelompok yang paling bertahan saat krisis COVID-19, ketika banyak perusahaan besar mengalami kebangkrutan dan melakukan pemutusan hubungan kerja. “Waktu krisis COVID dulu, yang bertahan malah pekerja-pekerja informal itu. Yang perusahaan besar banyak yang bangkrut,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Meski demikian, Farid menilai pekerja informal masih menghadapi persoalan besar karena minim perlindungan hukum maupun jaminan sosial. Pedagang kecil, penjual makanan keliling, hingga pekerja serabutan tetap memiliki risiko kecelakaan kerja, tetapi tidak ada pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi musibah.

Karena itu, pemerintah mendorong pekerja informal untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan minimal terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian. “Kalau pekerja informal tidak ada yang bertanggung jawab kecuali dirinya sendiri. Makanya kita dorong mereka mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Farid menjelaskan iuran perlindungan dasar BPJS Ketenagakerjaan relatif murah, sekitar Rp16.800 per bulan. Dengan skema tersebut, pekerja informal tetap bisa mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan saat bekerja.

Menurutnya, pendekatan terhadap pekerja informal tidak bisa disamakan dengan pekerja formal yang memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan. Pemerintah tidak bisa mengintervensi besar kecilnya penghasilan pekerja informal karena bergantung pada usaha masing-masing. Ia mencontohkan pedagang pentol atau pemilik usaha kecil bisa memperoleh penghasilan lebih besar dibanding pekerja formal tertentu, tergantung kemampuan usaha dan pasar.

Namun secara umum, pemerintah tetap melihat kelompok informal sebagai sektor yang rentan secara perlindungan sosial, sehingga perlu pendekatan berbasis jaminan sosial dan peningkatan kesejahteraan mandiri.

Secara analitik, pernyataan Disnakertrans menunjukkan adanya pergeseran pendekatan pemerintah daerah terhadap isu ketenagakerjaan. Fokus kini tidak hanya mendorong pekerja masuk ke sektor formal, melainkan memperluas perlindungan sosial bagi kelompok informal yang jumlahnya terus meningkat di tengah ketidakpastian ekonomi. Fenomena ini memperlihatkan tantangan baru pasar kerja di Kalimantan Tengah, di mana fleksibilitas ekonomi informal tumbuh lebih cepat dibanding kemampuan regulasi dan pengawasan ketenagakerjaan formal. (daw).

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *