DPRD Kalteng Bentuk Pansus LKPJ Gubernur, Ini Daftar Anggotanya

Palangka Raya, Kantamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024. Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Senin (24/3/2025).

Pembentukan pansus ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja eksekutif. DPRD menilai penting untuk memberikan penilaian objektif terhadap capaian program dan serapan anggaran yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah selama tahun 2024.

Daftar Anggota Pansus LKPJ Gubernur Kalteng Tahun 202

Berikut adalah nama-nama anggota DPRD yang ditunjuk sebagai bagian dari Pansus LKPJ:

1. H. Sudarsono – Ketua Komisi I, Fraksi Partai Golkar
2. H. Muhajirin – Wakil Ketua Komisi I, Fraksi Partai Demokrat
3. Pipit Setiorini, A.Md. – Sekretaris Komisi I, Fraksi PKB
4. Yeni Maria Marcelina Kahta – Anggota Komisi I, Fraksi PDI Perjuangan
5. Yohanes Fredi Ering – Anggota Komisi I, Fraksi PDI Perjuangan
6. Nyelong Simon – Anggota, Fraksi PDI Perjuangan
7. Purdiono – Anggota Komisi I, Fraksi Partai Golkar
8. HM Rusdi Gozali – Anggota Komisi IV, Fraksi Partai Golkar
9. H. Sugiyarto – Anggota Komisi III, Fraksi Partai Gerindra
10. Sirajul Rahman,  – Anggota Komisi IV, Fraksi Partai Gerindra
11. Kasriani – Anggota Komisi I, Fraksi Partai Demokrat
12. Junaidi – Anggota Komisi II, Fraksi Partai Demokrat
13. Toga Hamonangan – Anggota Komisi IV, Fraksi Partai NasDem
14. Armada  – Anggota Komisi I, Fraksi Partai Demokrat
15. Tomi Irawan Diran – Anggota Komisi III, Fraksi Partai Demokrat

Pembentukan Pansus ini diharapkan mampu memperkuat evaluasi pelaksanaan program pembangunan di Kalimantan Tengah, sekaligus memberikan masukan dan rekomendasi strategis untuk perencanaan anggaran tahun berikutnya.

Ketua DPRD Kalteng berharap Pansus dapat bekerja maksimal dan menyampaikan laporan serta rekomendasi secara akuntabel sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. (daw/*)

Bagikan berita ini