PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, meminta aparat penegak hukum mengkaji secara menyeluruh penetapan delapan tersangka kasus pembukaan lahan dengan cara membakar. Menurutnya, perlu dibedakan antara masyarakat yang membuka lahan karena kebutuhan hidup dengan pihak yang melakukan pembakaran untuk kepentingan komersial.
Pernyataan tersebut disampaikan Junaidi di Palangka Raya, Jumat (31/7/2026), menanggapi penanganan hukum terhadap sejumlah warga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan.
Junaidi mengatakan DPRD Kalimantan Tengah turut prihatin atas penetapan delapan tersangka tersebut. Ia berharap proses hukum dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan motif masing-masing pelaku.
“Kami menyampaikan rasa keprihatinan bersama dan berharap aparat penegak hukum dapat mengkaji persoalan ini secara benar-benar. Apakah mereka melakukan itu karena keterpaksaan, artinya memang tidak ada cara lain lagi untuk membuka lahan, atau memang ada niat lain,” katanya.
Menurutnya, apabila pembukaan lahan dilakukan karena keterpaksaan untuk memenuhi kebutuhan hidup, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan pertimbangan khusus dalam penjatuhan sanksi. Sebaliknya, jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha berskala besar atau komersial, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas.
Junaidi menilai masyarakat adat Dayak selama ini memiliki tradisi berladang yang tidak dapat dilepaskan dari metode pembukaan lahan dengan pembakaran terkendali. Ia mengatakan cara tersebut telah dilakukan secara turun-temurun, terutama untuk lahan dengan luasan kecil.
“Kalau hanya satu atau dua hektare, sebagai orang Dayak, suka tidak suka, untuk membuka kebun memang selama ini caranya dengan membakar. Selain membakar, apa lagi caranya? Itu yang menjadi pertanyaan kita,” ujarnya.
Selain meminta penegakan hukum yang mempertimbangkan aspek sosial masyarakat, Junaidi juga mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, organisasi perangkat daerah (OPD), dan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2025 tentang Pembakaran Lahan Terkendali.
Menurutnya, regulasi tersebut telah mengatur berbagai ketentuan, mulai dari batas luas lahan yang diperbolehkan, mekanisme perizinan, tata cara pembakaran, hingga pengawasannya. Karena itu, implementasinya harus dilakukan secara terpadu agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Ia menegaskan penanganan karhutla harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya pada kegiatan berladang.
“Di satu sisi kita harus menjaga agar tidak terjadi karhutla, tetapi di sisi lain kita juga harus menjaga keberlangsungan hidup masyarakat Dayak yang menggantungkan hidupnya dari berladang. Jangan sampai hanya satu sisi yang kita utamakan, sementara masyarakat Dayak justru kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya,” pungkasnya. (daw)


