DPRD Kalteng Dengarkan Jawaban Gubernur Atas Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Empat Raperda

Palangka Raya, Kantamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng menggelar rapat paripurna (Rapur). Pada rapat paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 ini dengan agenda mendengarkan penyampaian jawaban gubernur atas pendapat akhir fraksi terhadap empat Raperda Provinsi Kalimantan Tengah. 

Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan II Tahun sidang 2024 dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Rabu (24/07/2024).

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyampaikan pidato pendapat akhir terhadap empat Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng.

Empat Raperda tersebut masing-masing tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Kalimantan Tengah; 

Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Tengah

Selanjutnya, Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banama Tingang Makmur; dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045. 

Wagub Edy Pratowo mengatakan, tujuan Pemerintah Daerah mendirikan BUMD adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan membantu pembangunan daerah, serta bisa memajukan perekonomian, baik skala daerah dan nasional, sehingga dapat memenuhi kebutuhan rakyat dan tercipta masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera.

Dengan peran strategisnya, keberadaan BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan pengaruh yang besar bagi perekonomian masyarakat. 

“Karena BUMD dapat beroperasional dengan efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga dapat menyediakan produk-produk vital yang berkualitas dengan harga yang terjangkau bagi rakyat,” ujar Wagub.

“Dengan adanya perubahan bentuk hukum dari ketiga BUMD, semoga akan lebih dekat mewujudkan harapan kita tersebut,” imbuh Edy Pratowo. 

Sementara terkait dengan Raperda RPJPD, Wagub menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah tidak dapat lepas dari RPJMN yang ada. Ini tentunya akan memudahkan pelaksanaan dari perencanaan yang ditetapkan karena telah bersinergi dengan perencanaan Pemerintah Pusat. (Mhu)

Baca juga:  Ketua DPRD Kalteng Ajak Sinergi Bangun SDM Unggul Menuju Indonesia Emas
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi