Palangka Raya, kantamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah kini tengah mematangkan landasan hukum untuk membenahi sistem dokumentasi daerah. Langkah ini dilakukan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan kearsipan guna menciptakan birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Kehadiran regulasi ini dipandang mendesak untuk menjawab berbagai kendala klasik dalam pengelolaan dokumen negara. Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kalteng, Purdiono, menegaskan bahwa arsip merupakan instrumen vital sebagai bukti autentik kinerja pemerintah sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat luas.
“Pengelolaan kearsipan bukan sekadar urusan menumpuk kertas di gudang, melainkan fondasi utama dalam menjaga memori kolektif bangsa dan bukti sah setiap aktivitas pemerintahan,” ujar Purdiono di gedung dewan, Jumat (9/1/2026).
Dalam draf Raperda tersebut, legislatif menyoroti perlunya modernisasi sistem menyusul pesatnya perkembangan teknologi informasi. Regulasi baru ini nantinya akan mewajibkan penerapan sistem arsip elektronik yang terintegrasi. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan data dan mempercepat akses informasi birokrasi secara lebih efisien dan aman.
Purdiono menambahkan, kebijakan ini juga dirancang untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) arsiparis serta minimnya sarana prasarana yang selama ini menjadi hambatan di berbagai perangkat daerah. Dengan adanya payung hukum yang kuat, pengalokasian anggaran dan pembinaan unit-unit kerja diharapkan bisa berjalan lebih terarah.
DPRD Kalteng menargetkan peraturan ini dapat mengubah paradigma aparatur sipil negara agar tidak lagi menyepelekan aspek dokumentasi. Penyelenggaraan kearsipan yang profesional diyakini akan memperkuat kedudukan lembaga terkait dan mempermudah proses pengawasan internal maupun eksternal.
Melalui standarisasi yang jelas, setiap dokumen pemerintahan akan terkelola dengan baik sejak tahap penciptaan hingga penyusutan. Langkah strategis ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan di Kalimantan Tengah yang lebih profesional, kredibel, dan senantiasa siap menghadapi tuntutan keterbukaan informasi publik di era digital. (pri)


