DPRD Kalteng Tambah Pasal Raperda Perpustakaan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Memasuki rapat keempat, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perpustakaan di DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergulir. jumlah pasal dalam raperda bertambah dari 37 menjadi 43 pasal seiring pendalaman materi oleh Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan DPRD Kalteng, H. Sugiyarto, menyebut penambahan pasal dilakukan agar aturan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. “Awalnya 37 pasal, sekarang berkembang jadi 43. Hari ini pembahasan sudah sampai pasal 38, tinggal empat atau lima pasal lagi yang harus dirampungkan,” katanya usai rapat di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (10/2/2026).

Meski substansi materi dinilai hampir seluruhnya terakomodasi, Pansus memberi perhatian khusus pada aspek penerapan raperda setelah disahkan. Menurut Sugiyarto, efektivitas perda jauh lebih penting daripada sekadar pengesahan di atas kertas. “Itu yang kami konfirmasi langsung ke Dinas Perpustakaan Kalteng. Jangan cuma disahkan, tapi bagaimana nanti implementasinya benar-benar bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia mencontohkan, pengelolaan perpustakaan umum dan daerah harus jelas masuk dalam rencana kerja dinas terkait agar tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata. “Kami pastikan apakah perpustakaan umum dan daerah ini sudah masuk agenda kerja dinas. Kalau sudah jadi program kerja, tentu kami sepakat ditetapkan menjadi Perda. Itu yang paling utama,” ujarnya.

Pansus menargetkan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini bisa disahkan pada Maret atau April mendatang, mengingat raperda tersebut sudah cukup lama bergulir sejak pertama kali diusulkan pada 2019. (Mit).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *