Palangka Raya, Kantamedia.com – DPRD Kalimantan Tengah memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) segera rampung. Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah, menyebut progres penyusunan regulasi tersebut telah mencapai sekitar 90 persen dan kini memasuki tahap akhir sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Siti Nafsiah, mengungkapkan bahwa sebagian besar tahapan krusial dalam menyusun regulasi ini telah dilewati bersama pihak eksekutif. Komunikasi intensif terus dijalin antara Panitia Khusus (Pansus) dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menjamin substansi aturan selaras dengan kebutuhan daerah.
“Kami telah mengonfirmasi langsung kepada pihak Dinas ESDM mengenai progres terakhir. Secara teknis, Raperda MBLB ini sudah hampir tuntas,” ujar Siti Nafsiah, Rabu (7/1/2026).
Dia juga menegaskan, kasus hukum yang menimpa Kepala Dinas ESDM tidak memengaruhi jalannya pembahasan. Substansi regulasi sudah tuntas, sehingga yang tersisa hanya proses e-fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. “Walaupun ada kasus, penyusunan tetap berjalan. Saat ini tinggal menunggu hasil e-fasilitasi sebelum finalisasi,” jelasnya.
Siti Nafsiah menambahkan, setelah hasil e-fasilitasi diterbitkan, DPRD akan segera menggelar rapat finalisasi. Tahapan berikutnya adalah penyampaian laporan dalam rapat paripurna untuk pengesahan resmi. “Begitu hasil turun, langsung kita finalisasi dan bawa ke paripurna,” tegasnya.
Hadirnya Raperda MBLB ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menertibkan tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Tengah. Fokus utamanya adalah menciptakan transparansi, pengawasan yang lebih ketat terhadap eksploitasi mineral bukan logam, serta optimalisasi kontribusi sektor ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah daerah optimistis pengelolaan hasil bumi ke depan akan lebih tertib dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai.(pri)


