Palangka Raya, Kantamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah bersama unsur Pemerintah Provinsi Kalteng membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. Rapat digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Selasa (24/2/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Yetro Midel Yoseph. Ia menegaskan pentingnya raperda sebagai payung hukum yang jelas dalam penyelesaian persoalan sengketa lahan di Kalteng. “Dari inisiatif DPR, raperda ini harus segera diselesaikan dan dibahas secara serius. Masukan dari masyarakat juga menjadi bahan pertimbangan agar raperda ini dapat menjadi acuan utama dalam penyelesaian sengketa maupun konflik yang terjadi,” ujarnya.
Pembentukan raperda ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik yang sudah terjadi, tetapi juga menitikberatkan pada langkah mitigasi dan pencegahan. “Yang paling utama sebenarnya mitigasi dan pencegahannya, jangan sampai terjadi konflik. Kalaupun terjadi, diharapkan bisa diselesaikan di tingkat daerah sebelum berlanjut ke proses hukum,” jelasnya.
Yetro menambahkan, selama ini DPRD kerap menerima laporan masyarakat terkait sengketa lahan dan diminta untuk memfasilitasi penyelesaian. Namun tanpa dasar hukum yang kuat, upaya tersebut dinilai belum maksimal. Dengan adanya raperda ini, diharapkan penyelesaian konflik pertanahan dapat dilakukan lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Mhu).


