Palangka Raya, Kantamedia.com – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, meminta seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama bulan Ramadan. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Pemko Palangka Raya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/210/DPKKO-Par/11/2025 yang mengatur operasional tempat hiburan, kafe, restoran, dan usaha sejenisnya sepanjang bulan suci. Dalam aturan tersebut, karaoke dan permainan biliar wajib tutup pada hari pertama Ramadan serta tiga hari sebelum hingga dua hari setelah Idulfitri.
Sementara itu, diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang beroperasi selama Ramadan. Restoran dan kafe juga tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol sepanjang bulan puasa.
“Aturan ini bukan hanya untuk ketertiban, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap umat Muslim. Kami berharap pelaku usaha bekerja sama dan menaati kebijakan pemerintah,” ujar Syaufwan, Jumat (28/2/2025).
Selain itu, Pemkot juga melarang penjualan serta penggunaan petasan atau kembang api berkekuatan ledak tinggi demi menjaga kenyamanan masyarakat, terutama saat ibadah malam berlangsung.
“Ketertiban selama Ramadan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar semua pihak menaati aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Pemko juga mengingatkan agar tempat makan yang tetap buka tidak beroperasi secara terbuka demi menghormati umat Muslim yang berpuasa. Sementara itu, kegiatan hiburan yang berpotensi mengundang keramaian harus memperoleh izin dari instansi terkait. (Mhu)