Kantamedia.com — Penipuan online makin marak dan terus menelan korban. Dari modus jual beli palsu hingga investasi fiktif, pelaku menyasar siapa pun yang lengah. Kerugian pun bisa mencapai jutaan rupiah. Namun, masyarakat tak perlu pasrah—laporan cepat bisa mengakhiri rantai kejahatan digital.
Laporkan Lewat Website Komdigi
Masyarakat kini bisa melaporkan nomor pelaku lewat layanan resmi aduannomor.id, milik Kementerian Komunikasi dan Digital. Berikut caranya:
- Klik Laporkan Nomor Seluler
- Isi data nomor dan operator seluler
- Pilih kategori laporan: penipuan, identitas palsu, investasi ilegal, atau judi online
- Unggah bukti pendukung seperti screenshot, riwayat percakapan, dan kronologi kejadian
- Lengkapi identitas pelapor dan kirimkan laporan
Laporkan ke Pihak Kepolisian
Langkah berikutnya bisa dilakukan ke kantor polisi tindak pidana siber. Bukti visual seperti foto, tautan, dan video sangat diperlukan. Pelapor akan diarahkan ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk proses investigasi awal.
Laporkan via Situs Patroli Siber Untuk pelaporan digital, masyarakat bisa mengakses patrolisiber.id. Meski begitu, proses lanjutan tetap dapat dilakukan secara langsung di kepolisian untuk pendalaman kasus.
Kunci Keberhasilan: Bukti dan Respons Cepat
Pelaporan yang lengkap dan cepat bukan hanya memberi efek jera, tapi juga mencegah korban berikutnya. Semua laporan menjadi dasar bagi Kominfo dan aparat untuk menutup akses dan menindak pelaku. (Mhu).


