Gratifikasi yang Tak Wajib Dilaporkan
1. Gratifikasi Keluarga
Dalam aturan terbaru ini, KPK menegaskan bahwa gratifikasi yang berasal dari keluarga pada prinsipnya tidak wajib dilaporkan, selama tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan jabatan atau tugas penerima.
Keluarga yang dimaksud mencakup kakek atau nenek, orang tua dan mertua, suami atau istri, anak dan menantu, cucu, besan, paman dan bibi, serta saudara ipar dan kerabat lainnya. KPK menilai hubungan kekerabatan merupakan bagian dari relasi sosial yang wajar, sepanjang tidak dimanfaatkan untuk memengaruhi kewenangan atau keputusan penerima gratifikasi.
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga menaikkan batas nilai gratifikasi terkait acara keluarga dan keagamaan yang tidak wajib dilaporkan. Untuk pemberian dalam rangka pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, serta upacara adat atau keagamaan lainnya, KPK menetapkan batas maksimal Rp1.500.000 per pemberi.
Nilai tersebut meningkat dari ketentuan sebelumnya yang membatasi maksimal Rp1.000.000 per pemberi. Dengan penyesuaian ini, hadiah atau tanda kasih dalam acara-acara tersebut tidak lagi mewajibkan penerimanya melapor ke KPK selama masih berada dalam batas nilai yang ditentukan.
2. Gratifikasi Rekan Kerja
Sementara itu, untuk gratifikasi antar sesama rekan kerja yang tidak berbentuk uang, batas nilai wajar disesuaikan menjadi Rp500.000 per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 dalam satu tahun. Sebelumnya, batas tersebut hanya Rp200.000 per pemberi dengan total maksimal Rp1.000.000 per tahun.
Adapun ketentuan nilai batas wajar untuk pemberian antar rekan kerja dalam momen tertentu seperti pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp300.000 per pemberi, kini dihapus dalam regulasi terbaru.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan nilai rupiah dan kondisi inflasi. Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan agar regulasi tetap relevan tanpa mengurangi substansi pencegahan korupsi.


