Aturan Baru KPK tentang Gratifikasi, Ada Perubahan yang Tak Wajib Dilaporkan

Batas Waktu Pelaporan dan Konsekuensi Hukum

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga menegaskan kembali batas waktu pelaporan gratifikasi selama 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Gratifikasi yang dilaporkan melewati batas waktu tersebut dapat ditetapkan menjadi milik negara.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak menghapus ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi yang dianggap sebagai suap tetap dapat diproses secara hukum.

KPK menegaskan bahwa ketentuan pidana gratifikasi tetap mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, laporan gratifikasi yang tidak lengkap dan tidak dilengkapi dalam jangka waktu lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal laporan dibuat dinyatakan tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Ketentuan ini dinilai lebih tegas dibanding aturan sebelumnya yang memberikan batas waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan tanpa pengaturan rinci mengenai kelengkapan.

Dengan berlakunya Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK berharap aparatur negara dan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai bentuk gratifikasi yang dikecualikan dan yang wajib dilaporkan. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *