Demo Buruh Tuntut Kenaikan Gaji di Istana Merdeka, 1.270 Personel Siap Amankan Massa

Kantamedia.com – Sebanyak 1.270 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan aksi unjuk rasa buruh se-Jabodetabek di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Massa buruh menuntut kenaikan gaji dalam aksi tersebut.

“Total kita kerahkan sebanyak 1.270 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Pengamanan melibatkan personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait. Susatyo menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional, bergantung pada jumlah massa dan eskalasi aksi.

Dalam pengarahannya, Susatyo menekankan agar personel mengedepankan pendekatan persuasif dan pelayanan humanis. “Personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata api dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan imbauan kepada massa untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib. “Kami imbau agar peserta demo juga memperhatikan hak-hak pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

“Kepada para korlap dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa. Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum,” pungkasnya.

 

Baca juga:  PPATK Catat Transaksi Video Porno di Indonesia Capai Rp114,26 Miliar

Tuntutan Buruh

Presiden KSPI/Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan massa akan berkumpul pada pukul 10.00 WIB di Patung Kuda Jakarta Pusat dan di depan IRTI.

Demo direncanakan dihadiri massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan berbagai serikat pekerja lainnya. Massa buruh memiliki 2 tuntutan, yaitu kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen dan pencabutan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

“Dengan 2 tuntutan, satu, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8 persen hingga 10 persen tanpa PP No 51/2023, cabut Omnibus Law UU Ketenagakerja, setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menyebut surat pemberitahuan telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Aksi ini tidak hanya melibatkan KSPI, tetapi juga serikat pekerja lainnya, termasuk KPBI, KSBSI, KSPSI AGN, FSPMI, FSPKEP, SPN, FSPTSK, SBPI, dan serikat buruh lainnya.

Ia menyebut aksi pada 24 Oktober merupakan aksi awalan karena aksi akan terus berlanjut secara bergelombang pada 25-31 Oktober 2024 di masing-masing daerah di kantor gubernur atau wali kota di 350 kabupaten/kota dan 38 provinsi.

Said Iqbal menyebut, jika pemerintah tidak mendengarkan aksi yang digelar pada 24 Oktober dan rangkaian aksi gelombang hingga 31 Oktober, serikat buruh mengancam akan melakukan mogok nasional pada 11 atau 12 November. (Mhu)

TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi