Kantamedia.com – Mulai 2024 nanti, Pemerintah akan menerapkan sistem penggajian baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji tunggal atau single salary.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan, sistem gaji tunggal atau single salary, PNS tak lagi menerima uang tunjangan secara terpisah.
Menurut Suharso, dalam Rencana Pembangunan Tahunan Nasional 2024, ada tujuh kegiatan prioritas pemerintah, salah satunya adalah single salary bagi PNS.
“Konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” ujar Suharso saat Rapat Kerja dengan DPR, Senin (11/9/2023).
Pada sistem single salary ini, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Adapun tunjangan melekat yang selama ini diterima PNS adalah tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.
Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya.
Ketentuan Penggajian PNS
Dalam sistem gaji pns nantinya, akan menerapkan sistem grading. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.
Mengutip lama resmi Badan Kepegawaian Negara, grading sendiri adalah peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.
Dengan begitu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
“Ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” ujar Suharso. (*/jnp)