Jakarta, Kantamedia.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan menjadi Undang-Undang pada 15 Desember 2026. Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Kamis (27/8/2026), yang disetujui oleh peserta rapat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, pembentukan UU ini memakan waktu lebih panjang dibanding regulasi lain karena bersifat baru secara substansi, bukan hasil revisi. “Kita sudah membahas draf dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah panggil 50 narasumber,” ujarnya.
Komisi III DPR juga melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah serta menyerap aspirasi dari 46 anggota di masing-masing dapil. Dalam proses penyusunan, ditemukan sejumlah persoalan terkait perampasan aset tindak pidana, seperti rendahnya pemulihan kerugian negara, cakupan aset terbatas, prosedur beragam, hingga tata kelola aset sitaan yang belum optimal.
“Dari data yang kami dapat mungkin kerugian negara yang kembali itu hanya 20% dari kerugian riil tindak pidana korupsi,” jelas Habiburokhman.
Dalam draf RUU, aset yang dapat dirampas negara mencakup hasil tindak pidana, alat dan sarana tindak pidana, barang temuan yang berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian. Metode perampasan akan diatur melalui dua konsep: in personam (berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku) dan in rem (tanpa putusan pidana terhadap pelaku).
Tahapan berikutnya meliputi rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan DIM melalui tim perumus dan sinkronisasi, serta pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua di paripurna. DPR memastikan seluruh proses akan selesai pada Desember 2026. (*/Mhu).


