MK Tegaskan Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

Kantamedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025, pada Jumat (28/8/2026). Gugatan ini diajukan oleh 12 orang yang masih berstatus mahasiswa.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Jumat (28/8/2026).

Diketahui para pemohon melakukan pengujian materiil Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 240 mengatur tentang Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara.

Suhartoyo menegaskan pasal 240 dan pasal 241 KUHP baru inkonstitusional. Dengan demikian, ketentuan aturan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata dia.

“Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menilai Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi melalui norma larangan penghinaan.

Menurut Mahkamah, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, termasuk perasaan dipuji, dicela, maupun dihina. Apabila perlindungan tersebut didasarkan pada alasan menjaga marwah atau martabat lembaga negara, maka individu yang berada di dalam lembaga tersebut juga berkewajiban menjaga marwah lembaga melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukannya.

“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemerintah dan atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Adies.

Mahkamah kemudian mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan melindungi lembaga negara dengan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka. Hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani serta mengeluarkan pendapat dinilai sebagai hak konstitusional yang harus dijaga dan dilindungi.

“Tanpa adanya jaminan terhadap hak tersebut, pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan sipil lainnya dapat terancam serta kehilangan makna,” imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menerima dalil para Pemohon yang menyebut ketentuan tersebut membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat.

“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” ucap Adies.

Mahkamah juga menyatakan Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 KUHP tidak menjamin sejumlah hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Hak tersebut antara lain hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945. Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI tahun 1945,” tambahnya.

Adapun Pasal 240 KUHP baru menyatakan:

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Sementara Pasal 241 yang menyatakan:

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *