Kemenkes Rombak Total Sistem Akreditasi Rumah Sakit

Kantamedia.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi merombak total mekanisme akreditasi rumah sakit dengan beralih ke sistem penilaian berbasis hasil klinis (clinical outcome). Kebijakan ini dipadukan dengan strategi efisiensi biaya pengobatan untuk menekan laju inflasi medis sekaligus memperkuat jaminan keselamatan pasien di tanah air.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pengendalian lonjakan tarif kesehatan ditempuh lewat pemusatan pengadaan (pool procurement) obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berbasis data terintegrasi SatuSehat. Skema transparansi harga ini terbukti memangkas anggaran belanja farmasi awal hingga Rp 1 triliun sampai Rp 2 triliun.

“Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah,” tegas Menkes Budi, Rabu (29/7/2026).

Perubahan fundamental juga diterapkan pada kriteria mutu fasilitas kesehatan. Kemenkes menegaskan proses akreditasi rumah sakit kini meninggalkan pola lama yang hanya mengandalkan tumpukan dokumen administratif lima tahunan. Penilaian performa kini dipantau secara langsung (real-time) dengan tolok ukur angka kesembuhan serta tingkat keselamatan pasien (survival rate).

“Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya,” kata Menkes Budi.

Sanksi tegas disiapkan bagi fasilitas kesehatan yang abai terhadap standar kualitas penanganan medis. “Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat,” tambah Budi.

Guna menjaga stabilitas operasional serta arus kas fasilitas kesehatan penerima pasien JKN, pemerintah berkomitmen mempercepat penyaluran klaim BPJS Kesehatan senilai Rp 20 triliun pada Agustus 2026. Pencairan dana ini krusial mengingat dominasi sektor swasta dalam ekosistem layanan kesehatan publik.

Berdasarkan data resmi Kemenkes, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta (83,7 persen) telah menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut, 1.214 rumah sakit swasta (71,4 persen) berhasil memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), dan 1.587 rumah sakit swasta tercatat sudah mengintegrasikan Rekam Medis Elektronik (RME).

Guna memeratakan akses penanganan penyakit berisiko tinggi, Kemenkes menggandeng jaringan rumah sakit swasta dalam program pengampuan layanan medis spesialis. Sepanjang tahun 2026, enam rumah sakit swasta telah ditetapkan sebagai bagian dari 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU), dari target total 154 RSPPU pada 2030 mendatang.

“Kolaborasi langsung ini telah berjalan dalam bentuk pengampuan layanan medis canggih. Beberapa di antaranya adalah kerja sama RSUP dr Sardjito dengan RS Royal Mandaya Puri untuk transplantasi ginjal, serta kolaborasi RSCM dengan RS Ciputra Raya Tangerang dan RS Ciputra Citra Garden Citi untuk layanan sel punca (stem cell),” jelas Budi.

Sinergi pengendalian biaya, pengetatan penilaian akreditasi rumah sakit, dan pemerataan teknologi modern ini diharapkan mampu menyajikan layanan medis berstandar internasional sehingga masyarakat tak perlu lagi berobat ke luar negeri. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *