490 Daerah Akan Dapat Tambahan TKD Untuk Bayar Gaji ASN

Kantamedia.com – Pemotongan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) mulai memicu tekanan finansial di sejumlah pemerintah daerah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan adanya sejumlah wilayah yang mengalami krisis pembiayaan operasional hingga kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, penyusutan kas daerah tersebut sudah diantisipasi sejak kebijakan penyesuaian anggaran diberlakukan. Menurutnya, pemangkasan aliran dana dari pusat memukul ketahanan fiskal beberapa daerah hingga terancam tak sanggup membiayai operasional dasar.

“Ini sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity,” jelas Purbaya dalam konferensi pers usai rapat terbatas Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Selasa (28/7/2026).

Menanggapi kondisi kritis ini, Purbaya menegaskan pihaknya tengah melakukan penyisiran komprehensif ke seluruh pelosok tanah air. Kemenkeu mengalkulasi kebutuhan pembiayaan daerah yang terdampak guna memetakan besaran bantuan secara presisi.

Sebanyak 490 daerah yang terindikasi mengalami defisit belanja pegawai masuk dalam radar penerima suntikan dana tambahan. Meski begitu, eksekusi penyaluran anggaran darurat tersebut masih menunggu keputusan akhir dari Kepala Negara.

“Mungkin sampai seluruhnya, 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana. Tapi itu tergantung pada nanti petunjuk Bapak Presiden (Prabowo) seperti apa,” terang Purbaya.

Skema Penyelamatan dan Opsi Bantuan Kemendagri

Persoalan ini juga menjadi perhatian serius Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam pertemuan bilateral bersama Kemenkeu pada Senin sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan hak para abdi negara tidak boleh terabaikan. Pemerintah telah menyiapkan beberapa tahap tindakan agar operasional pemerintahan daerah tetap berjalan stabil.

Tito menekankan bahwa langkah awal yang wajib ditempuh pemerintah daerah adalah melakukan penghematan internal serta menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya, maka saya minta kepada daerah untuk melakukan efisiensi dulu,” tegas Tito.

Jika efisiensi anggaran dan peningkatan PAD masih belum mampu menutupi beban gaji ASN, Kemendagri mendorong pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebagai solusi tingkat kedua.

“Kalau daerah yang memang sulit sekali PAD-nya, tapi ada DBH-nya, dana bagi hasil, yang ada di Kemenkeu, kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan. Untuk membantu daerah itu menutupi belanja pegawainya, yang betul-betul PAD-nya berat dan mereka sudah melakukan efisiensi,” kata Tito.

Sebagai benteng terakhir, apabila seluruh ruang fiskal daerah tetap tidak mencukupi, pemerintah pusat siap meluncurkan mekanisme penyuntikan dana langsung.

“Kalau DBH-nya juga enggak cukup atau tidak ada. Nah, ini yang dibantu dengan top-up. Itu yang kami bicarakan tadi dengan Menkeu,” pungkasnya. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *