Kemenkum Serahkan Data Pemilik Korporasi terkait Karhutla ke Polisi

Kantamedia.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan seluruh data kepemilikan manfaat (beneficial ownership) korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Data itu menjadi bahan penyidik untuk menetapkan sejumlah perusahaan sebagai tersangka.

Supratman menjelaskan, penyerahan dilakukan setelah penegak hukum meminta data tersebut. Ia menegaskan pemerintah serius menindak pelaku karhutla.

“Semua saya sudah berikan. Itu artinya negara lagi bekerja,” kata Supratman dalam sebuah acara di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026), seperti dikutip dari Antara.

Soal dugaan pembakaran yang disengaja oleh korporasi, Supratman menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat. Menurut dia, persoalan ini juga mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. “Presiden punya atensi terkait kebakaran tersebut,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Supratman juga menyinggung laporan masyarakat soal karhutla yang masuk melalui layanan Kementerian Hukum, PASTI Ada Solusi. Setiap aduan, kata dia, akan diteruskan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

“Pasti pemerintah akan kerja. Percaya lah, Bapak Presiden bekerja untuk memadamkan kebakaran,” tuturnya.

Polri Tetapkan 11 Tersangka Korporasi

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa kepolisian telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Indonesia. Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

“Kami sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya PMA. Tetapi, sementara masih dalam proses,” kata Suyudi di Kompleks Istana Kepresidenan seusai Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (21/10/2026).

Suyudi menyebut 12 korporasi terafiliasi asing lainnya belum ditetapkan tersangka. Namun, 12 korporasi tersebut memiliki konsesi lahan yang juga terbakar. “Yang 12 korporasi belum tersangka luas konsesinya 166.756 hektare yang terbakar 8.849 hektare,” ucap dia.

Suyudi membeberkan 11 korporasi terafiliasi asing yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berada di Kalimantan. Paling banyak, lanjut dia, berada di Kalimantan Barat (Kalbar).

“Dari 11 korporasi ini 8 korporasi di Kalbar, 2 korporasi di Kalteng, 1 korporasi di Kalsel,” ujar dia. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *