Kilas Balik: Potret Arogansi Polisi 2024, Jadi “Jagoan” hingga “Koboi Jalanan”

Kantamedia.com – Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat, merupakan slogan yang melekat pada Polri. Namun slogan itu tercoreng dengan sejumlah aksi polisi yang arogan, bahkan menjadi koboi jalanan, hingga masyarakat menjadi korban.

Pertanyaan yang muncul adalah, siapa yang dilindungi, diayomi, dan dilayani?

Sedikitnya empat peluru dilepaskan dari senjata api (senpi) milik Aipda Robig Zaenudin ke arah siswa SMKN 4 Semarang di Jl Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/11/2024) dini hari.

Akibatnya, seorang siswa bernama Gamma Rizkynata Oktavandy (17) tewas dan dua pelajar lainnya mengalami luka, setelah peluru yang dilesatkan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang itu mengenai tubuhnya.

Baca juga:  Hari Ini, Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet Indonesia Maju

Aksi penembakan itu menunjukkan betapa mudahnya polisi mengeluarkan senpi untuk mengancam, bahkan sampai melepaskan peluru ke arah masyarakat umum yang sejatinya bukan penjahat.

Ini adalah satu dari sekian banyak kasus polisi yang tentu saja mencoreng citra Polri. Terlebih lagi dengan slogan yang kerap menghiasi setiap kantor polisi yang bertuliskan, ‘Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat’.

Kasus Aipda Robig menjadi salah satu potret brutal anggota kepolisian yang terekam sepanjang tahun 2024. Bahkan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran HAM.

Baca juga:  Sidang Isbat Putuskan Idulfitri 1446 H pada Hari Senin 31 Maret 2025

Menanggapi hal ini, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai perlunya evaluasi kinerja anggota kepolisian. Karena apa yang dilakukan anggota Polri akan terus menjadi sorotan publik.

“Kasus tersebut menunjukkan bahwa Kapolri gagal melaksanakan langkah-langkah yang konkret terkait reformasi Polri,” ujarnya, Jumat (27/12/2024) dilansir Inilah.

Aksi Koboi Polisi 2024

1. Polisi Tembak Mati Pria di Lampung

Peristiwa ini terjadi pada 28 Maret 2024 yakni anggota Polda Lampung menembak mati seorang pria bernama Romadon di rumahnya, Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur, Lampung.

Baca juga:  Kapolri Copot Kapolrestabes Semarang dan Dirnarkoba Polda Metro

Korban dituduh terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor. Namun yang menjadi sorotan adalah, aksi penembakan dilakukan di depan anak dan istrinya, bahkan korban juga tidak dalam posisi melawan.

TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi