Jakarta, Kantamedia.com — Pemerintah pusat menginstruksikan langkah cepat kepada 214 pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Bulog, sebagai respons atas lonjakan harga beras yang berpotensi memicu inflasi nasional.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya intervensi langsung melalui cadangan beras pemerintah yang dikelola Bulog. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Stabilisasi Harga Beras bersama 214 Pemda yang digelar secara virtual, Kamis (4/9/2025).
“Tolong, waktunya kita memanfaatkan betul beras cadangan pemerintah yang ada di Bulog ini untuk melakukan intervensi oleh pemerintah di 214 kabupaten/kota,” ujar Tito.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 September 2025 menunjukkan bahwa jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga beras meningkat dari 200 menjadi 214 kabupaten/kota dalam sepekan terakhir. Mendagri menekankan bahwa beras adalah komoditas utama yang berkontribusi besar terhadap inflasi, sehingga penyaluran SPHP harus segera dioptimalkan.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Perum Bulog akan menggelar operasi pasar secara masif. Tito juga menyatakan akan memantau langsung komitmen daerah dalam mendukung penyaluran SPHP, terutama agar bantuan ini tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman optimistis bahwa harga beras akan stabil jika operasi pasar dilakukan secara konsisten hingga akhir tahun.
“Kalau ini bergerak satu bulan, apalagi rencana kita sampai Desember, kami yakin penurunan harga akan terus menerus terjadi,” ujarnya.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan penyaluran 1,3 juta ton beras SPHP hingga Desember 2025. Seluruh jajaran Bulog di daerah telah dikerahkan untuk memantau dan mengawal distribusi, termasuk hingga ke tingkat kecamatan.
“Gudang-gudang Bulog tetap melayani seluruh permintaan dari wilayah, baik kabupaten/kota maupun kecamatan,” jelas Rizal.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menjaga stabilitas harga pangan dan melindungi daya beli masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi global dan perubahan iklim yang memengaruhi produksi pangan. (Mhu).






