Kantamedia.com – Pemerintah menegaskan larangan keras terhadap alih fungsi kawasan hutan bekas terbakar menjadi alokasi perkebunan kelapa sawit secara ilegal. Langkah ini diambil menyikapi maraknya tayangan media sosial yang memperlihatkan aktivitas penanaman bibit sawit di atas lahan yang masih menyisakan sisa pembakaran.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan, tindakan pembakaran lahan secara sengaja demi pembukaan kebun merupakan pelanggaran hukum. Pemerintah memastikan tidak akan membiarkan praktik perusakan lingkungan semacam itu mendatangkan keuntungan finansial bagi pelaku.
“Namanya itu kan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kalau pun ada yang membakar hutan, saya pastikan itu tidak boleh tanam sawit karena itu ilegal,” tegas Raja Juli usai mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026) malam.
Raja Juli menjelaskan bahwa pengetatan pengawasan juga akan menyasar area penggunaan lain (APL). Guna mengunci celah komersialisasi tanah bekas terbakar, Kementerian Kehutanan siap menjalin kolaborasi lintas kementerian, termasuk bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Pertanian.
Melalui kerja sama tersebut, penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) bagi areal APL yang terindikasi sengaja dibakar bakal langsung diblokir.
“Jadi kalau ada yang membakar hutan di APL, itu nanti saya akan berkoordinasi dengan Pak Nusron (Menteri) ATR BPN yang menerbitkan HGU, agar tidak bisa diterbitkan HGU-nya,” ujar Raja Juli. Ia menambahkan bahwa Kementerian Pertanian turut dipastikan memblokir izin budi daya sawit di kawasan non-hutan yang memiliki riwayat pembakaran.
Ketegasan pemerintah ini berawal dari cecaran Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita. Dalam forum rapat bersama Menhut pada hari yang sama, Sonny membeberkan inkonsistensi data mengenai lonjakan alih fungsi lahan pascabencana.
Berdasarkan pencatatan dalam rentang satu dekade terakhir, total luasan karhutla mencapai 1,784 juta hektare. Angka tersebut berbanding lurus dengan pertumbuhan ekspansi perkebunan sawit yang menyentuh 1,805 juta hektare pada periode serupa.
Atas temuan tersebut, legislator itu mendesak Kementerian Kehutanan menjalankan penumpang-susunan (overlay) data spasial secara berkala guna melacak nasib riil kawasan yang terbakar.
“Kementerian Kehutanan dalam hal yang sepenting ini, pernah melakukan overlay spasial enggak? Hutan-hutan kita itu yang habis terbakar, kawasan yang habis terbakar itu kira-kira dalam hitungan bulan, tahun berikutnya itu jadi apa? Saya tidak mengatakan benar misalkan yang sedang viral di media sosial saat ini, kebakaran asapnya aja masih ada dikit-dikit, ada orang nanam sawit di sana,” cecar Sonny.
Selain menuntut pencegahan alih fungsi, Sonny mendesak kementerian bersikap transparan terkait penindakan hukum terhadap pemegang konsesi. Ia menagih janji Menhut untuk mempublikasikan identitas entitas bisnis yang berulang kali memicu bencana lingkungan.
“Tanggal 18 Agustus kita rapat, saya minta nama-nama perusahaan, korporasi yang nakal agar disebutkan. Waktu itu disampaikan oleh Pak Menteri akan dijawab secara tertulis. Saya kira yang seperti itu adalah sanksi moral. Kalau memang korporasi nakal berkali-kali kenapa sih enggak disebutkan?” pungkas Sonny. (*/pri)






