Kantamedia.com – Kendaraan listrik di Indonesia berkembang cepat dengan dukungan pemerintah, banyak pilihan merek baru, dan pembangunan tempat cas baterai. Pemerintah punya target besar untuk jumlah motor dan mobil listrik di jalan raya pada tahun 2030.
dalam menjalankan program insentif kendaraan berbasis listrik. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kesiapan aturan teknis pelaksanaannya sesuai kebijakan yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Agus menjelaskan, insentif akan diprioritaskan bagi mobil dan motor listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi serta kendaraan yang masuk dalam program mobil atau motor listrik nasional.
“Fokus penerima insentif adalah produk-produk yang menciptakan nilai tambah tinggi di Indonesia, dengan pendalaman struktur kuat, serta bagian dari program mobil atau motor listrik nasional,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Meski konsep insentif masih dibahas bersama Kemenkeu, Agus menegaskan pihaknya akan mendukung skema apa pun yang diputuskan. Sebagai kementerian teknis, Kemenperin akan menyiapkan aturan pelaksanaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pemerintah menargetkan insentif untuk 200 ribu kendaraan listrik, masing-masing 100 ribu unit motor dan mobil. Program ini semula direncanakan berjalan Juni 2026 namun ditunda. Untuk motor listrik, subsidi yang direncanakan adalah Rp5 juta per unit, sementara insentif mobil listrik masih dalam pembahasan.
Langkah ini diharapkan mempercepat adopsi kendaraan listrik sekaligus memperkuat industri otomotif nasional dengan dukungan regulasi yang jelas dan tepat sasaran. (*/Mhu).


