Ogah Disalahkan Publik soal PPN 12 Persen, PDIP: Itu Keputusan Bersama di DPR

Kantamedia.com – Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus membantah jika kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen inisiatif dari PDIP. Ia menyebut, kenaikan PPN itu merupakan keputusan bersama di DPR RI.

“Jadi itu adalah keputusan DPR RI, bukan inisiatif dari PDI Perjuangan (PDIP). Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan. Karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah melalui Kementerian Keuangan,” kata Deddy di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2024).

Dia menjelaskan, PPN 12 persen diputuskan melalui Undang-Undang yang diusulkan oleh pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pada saat bersamaan, menurutnya, PDIP ditunjuk oleh Komisi XI DPR RI menjadi ketua Panja.

Deddy menyebutkan, saat itu PPN 12 persen disetujui dengan asumsi ekonomi Indonesia dan kondisi global akan dalam kondisi yang baik-baik saja.

“Tetapi kan ada permintaan dari sebagian fraksi di DPR agar ini dipertimbangkan. Kenapa harus dipertimbangkan? Karena kita melihat kondisi daya beli masyarakat yang sudah terpuruk, kelas menengah kita juga sudah berkurang jauh,” ucap Deddy.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto menegaskan wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh partai penguasa PDI Perjuangan (PDIP).

“Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi saat dihubungi wartawan, Sabtu, (21/12/2024).

Legislator dari Fraksi Gerindra itu menilai sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut. Terlebih, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP jelas dipimpin langsung oleh fraksi partai besutan Megawati Seokarnoputri tersebut.

“Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto),” kata Wihadi.

PKB: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja

Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid menilai wajar jika terjadi polemik di masyarakat terkait kenaikan PPN 12 persen. Bahkan belakangan PDI Perjuangan (PDIP) menjadi sorotan masyarakat karena disebut sebagai inisiator usulan tersebut.

Meski begitu, Jazilul tak mau menyalahkan siapapun terkait isu kenaikan PPN 12 persen. Dia menegaskan, kenaikan itu merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP).

”Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12 persen, meskipun mestinya sudah tidak diperlukan lagi sebab hampir semua partai di DPR pada tahun 2021 telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12 persen bagian dari pelaksanaan UU HPP,” ujar Jazilul dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

Dia menyebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana, dengan tetap mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan akibat dari kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai awal tahun 2025.

”Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12 persen dengan harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat,” ujar Jazilul. (*)

Bagikan berita ini
Bsi