Prabowo Sahkan UU Polri Terbaru, Ini Poin-Poin Perubahan Krusialnya

2) Polisi di Jabatan Sipil

Kran bagi korps berbaju cokelat untuk berkarier di luar struktur internal kini dibuka lebih lebar lewat Pasal 28A UU Polri yang baru. Personel aktif tidak lagi diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dini saat dipercaya menempati posisi di kementerian atau lembaga negara, mengoreksi ketentuan kaku pada Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2/2002.

Syarat utamanya, posisi non-organisasi tersebut harus berkorelasi dengan fungsi kepolisian, baik pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Bidang kerja yang dimaksud meliputi sektor keamanan, ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, pelayanan publik, hingga penegakan hukum.

Peluang penugasan ini juga bisa berjalan atas adanya permintaan langsung dari kementerian/lembaga terkait yang memerlukan keahlian khusus anggota, serta melalui instruksi atau penugasan langsung dari Presiden. Adapun pejabat kepolisian yang saat ini sudah berkarier di luar struktur memiliki masa transisi selama dua tahun sejak undang-undang disahkan. Teknis pengisian jabatan ASN oleh anggota kepolisian ini nantinya akan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP).

3) Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas

Kompolnas mendapatkan porsi reformasi paling masif melalui perombakan Pasal 37, 38, dan 39, serta penyisipan empat pasal baru (Pasal 39A hingga 39D). Lembaga pengawas eksternal ini dibekali dua mandat baru, yakni menyusun masukan bagi Presiden terkait penguatan budaya integritas serta profesionalitas, serta memantau kinerja dan perkembangan budaya organisasi Polri.

Tugas tersebut melengkapi fungsi lama Kompolnas yang membantu Presiden menetapkan arah kebijakan dan memberi pertimbangan pengangkatan atau pemberhentian Kapolri.

Terdapat pula tiga fungsi tambahan baru yang diamanatkan, meliputi pemberian rekomendasi pengembangan organisasi secara berkelanjutan, penyusunan kurikulum pendidikan/pembinaan, serta perumusan Kode Etik Profesi Polri.

Dari aspek keanggotaan, jumlahnya tetap dipertahankan sebanyak sembilan orang dengan keterwakilan unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat, namun kini ditambah keterwakilan dari unsur akademisi. Payung hukum kelembagaannya pun naik kelas, dari yang semula diatur lewat keputusan presiden kini ditingkatkan menjadi peraturan presiden (Perpres).

Syarat untuk mendaftar sebagai komisioner juga diperketat melalui pasal baru, antara lain wajib mengantongi rekam jejak pengalaman minimal 20 tahun di bidang hukum, keamanan, atau kepolisian. Calon anggota juga tidak boleh memiliki catatan perbuatan tercela serta bersih dari vonis pidana inkrah. Masa jabatan komisioner ditetapkan selama empat tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

4) Sistem Pengawasan Polri

Melalui Pasal 19A, skema pengawasan internal diperketat demi menjamin pemenuhan prinsip kerja yang profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Polri diwajibkan mengintegrasikan fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan (wasidik), serta profesi dan pengamanan (propam). Proses ini didorong untuk mengadopsi kemajuan sains dan teknologi kepolisian modern dengan aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP), berubah dari rencana awal masa pembahasan yang sempat ingin menggunakan peraturan kepolisian (Perkap).

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *