5) Kurikulum Perlindungan HAM
Aspek humanis menjadi sorotan utama dalam sistem pendidikan profesi Bhayangkara. Melalui Pasal 32A, Polri diwajibkan menyusun kurikulum pendidikan yang menanamkan nilai-nilai perlindungan hak asasi manusia (HAM), prinsip demokrasi, serta pendekatan humanis dalam setiap tindakan taktis di lapangan. Evaluasi berkala terhadap mutu pengelolaan pendidikan dan integritas budaya organisasi juga menjadi agenda wajib.
6) Tugas Baru Kapolri
UU Polri ini juga memperluas tanggung jawab kepemimpinan Kapolri yang secara spesifik diatur pada Pasal 9 Ayat c. Regulasi ini memandatkan Kapolri untuk memimpin langsung tata kelola perencanaan, pengadaan, perawatan, hingga perbaikan sarana material khusus (almatsus) di internal kepolisian.
7) Penambahan Tugas Baru Polri
Pasal 14 memperluas spektrum kerja kepolisian dengan menambahkan mandat penanggulangan tindak pidana siber lewat koordinasi lintas sektoral bersama kementerian terkait. Selain itu, Polri bertugas mengamankan objek vital nasional yang mencakup instalasi penting, pengelolaan sumber daya alam strategis, hingga kegiatan yang berdampak luas bagi stabilitas nasional. Korps ini juga diwajibkan memberikan bantuan strategis demi kepentingan nasional sesuai arahan kebijakan presiden.
8) Aturan Polisi dalam Keadaan Mendesak
Aspek diskresi kepolisian mendapatkan penyesuaian lewat revisi Pasal 19 Ayat 2. Saat menghadapi situasi darurat yang mengancam keselamatan jiwa, diri sendiri, atau kepentingan umum, personel diperbolehkan mengambil tindakan taktis yang sebanding dengan potensi ancaman secara terukur. Prinsip utamanya adalah meminimalkan kerugian fisik maupun material bagi pihak lain, menggeser doktrin lama yang sebelumnya sekadar menekankan pada upaya pencegahan dini. (*/pri)


