Kantamedia.com – Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait pengecer tidak boleh berjualan LPG atau elpiji 3 Kg. Prabowo pun telah memerintahkan Kementerian ESDM kembali membolehkan penjualan gas liquefied petroleum gas atau LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (4/2/2025).
Menurut Dasco, Presiden Prabowo telah memerintahkan Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pejualan gas LPG 3 Kg oleh pengecer, sembari menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial. Keputusan itu sebut Dasco, mulai berlaku hari ini.
“Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Dasco juga mengatakan, Prabowo meminta agar Kementerian ESDM memastikan pengecer tak menjual harga mahal ke masyarakat.
Ia menuturkan, langkah tersebut diputuskan Prabowo setelah melihat situasi dan kondisi di lapangan. Sejak Kementerian ESDM menerapkan aturan LPG 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina pada 1 Februari 2025, masyarakat kesulitan dapat tabung gas melon tersebut.
“Melihat situasi dan kondisi tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan. Administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja,” ucap Dasco.
Meski kembali memperbolehkan penjualan eceran LPG 3 Kg, lanjut Dasco, upaya transformasi agar pengecer menjadi agen sub pangkalan tetap berjalan.
“Sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan, sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat,” ujarnya.
Seperti diketahui, awalnya, pemerintah melarang pengecer “gas melon” untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer. Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan.
Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer.
Kementerian ESDM kemudian sempat merumuskan solusi, salah satunya menjadikan pengecer sebagai pangkalan resmi jika bisa memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan pengecer LPG 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3kg. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer elpiji 3 kg.
Polemik ini pun dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja bersama Kementerian dan Lembaga terkait. (*/han)