Tak Merasa Bersalah, Roy Suryo Ogah Damai dengan Jokowi

Kantamedia.com – Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, secara blak-blakan menolak tawaran berdamai dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keduanya memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dalam polemik tudingan ijazah palsu.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum mereka, Abdul Gafur Sangadji, saat mendampingi kliennya dalam agenda pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin. Menurut Gafur, jaksa penuntut umum sempat menawarkan opsi keadilan restoratif (restorative justice) agar perkara ini selesai tanpa sidang, namun tawaran itu langsung ditolak mentah-mentah.

“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak!,” ujar Gafur kepada awak media.

Alasan Tolak Berdamai

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa keengganan untuk berdamai didasari keyakinan bahwa klien mereka tidak melakukan pelanggaran pidana. Langkah yang dilakukan oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa diklaim murni sebagai bentuk riset demi menjawab keraguan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik,” tambah Gafur.

Melalui penegasan ini, kedua tersangka siap membuktikan argumentasi serta hasil analisis mereka di hadapan majelis hakim kelak.

Pembagian Klaster Tersangka

Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Demi mempermudah penyidikan, polisi membagi kedelapan tersangka ke dalam dua kelompok terpisah:

Klaster Pertama: Terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Kelompok ini mendapatkan jeratan tambahan berupa Pasal 160 KUHP atas dugaan penghasutan tindak kekerasan terhadap penguasa.

Klaster Kedua: Meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dibidik dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi, penghapusan, atau penyembunyian dokumen elektronik.

Status Terkini Para Tersangka

Dinamika hukum kasus ini bergerak variatif. Status tersangka untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dicabut setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice. Langkah damai serupa juga diambil oleh Rismon Sianipar dari klaster kedua, setelah dirinya mengakui ada kekeliruan dalam metode penelitian ijazah tersebut.

Sebaliknya, Roy Suryo dan Dokter Tifa memilih jalan yang berbeda. Sejak resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (18/6/2026), keduanya langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati guna menjalani perawatan intensif akibat mengalami gangguan kesehatan. Meski kondisi fisik menurun, sikap politik dan hukum mereka tetap bergeming untuk menguji kasus ini di meja hijau. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *