Usut Skandal Pajak KPP Banjarmasin, KPK Bidik Pihak Swasta dan Adaro

Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal penyimpangan prosedur pemeriksaan pajak yang melibatkan PT Adaro Energy Tbk di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Langkah ini dilakukan setelah tim penyidik merampungkan penggeledahan di delapan titik lokasi milik entitas swasta yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut menyasar sejumlah perusahaan swasta yang berada di bawah pengawasan audit KPP Madya Banjarmasin. Fokus utama penyidik adalah mengurai mekanisme penagihan pajak, baik yang berkaitan dengan permohonan restitusi, sisa tunggakan, maupun rekam jejak kepatuhan wajib pajak.

“Sejauh ini informasi yang kami terima dari delapan titik lokasi yang dilakukan penggeledahan adalah pihak swasta yang merupakan wajib pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Di mana para wajib pajak ini ada proses pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin tersebut,” terang Budi di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Dalam serangkaian tindakan penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting, perangkat elektronik, serta barang bukti uang tunai dari tangan oknum petugas pajak. Seluruh temuan barang bukti kini sedang disisir untuk menelusuri asal-usul aliran dana beserta motif penyerahannya.

Guna membuat terang konstruksi perkara, KPK telah memanggil jajaran manajemen PT Adaro Energy Tbk, termasuk mantan Kepala Divisi Pajak Jul Seventa Tarigan serta Direktur Keuangan Edward Kennedy Rorong. Namun, para saksi dari pihak swasta tersebut mangkir dari panggilan pemeriksaan yang berkaitan dengan penanganan kasus mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.

“Pemanggilan kepada pihak ADR pada saat itu ingin dimintai keterangan terkait dengan proses-proses pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin seperti apa. Karena PT ADR ini kan salah satu wajib pajak di lingkup KPP Madya Banjarmasin, sehingga penyidik tentu ingin tahu bagaimana proses-proses itu dilakukan,” jelas Budi.

Penyidik berencana mencocokkan keterangan pihak otoritas pajak dengan pengakuan perwakilan perusahaan guna menguji kesesuaian fakta hukum. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menduga Jul Seventa mengetahui detail pengurusan kewajiban pajak perusahaan sekaligus dugaan praktik gratifikasi kepada para pemeriksa pajak di daerah.

“Baik dari sisi KPP Banjarmasin ataupun dari sisi swasta, nanti kita akan lihat ya titik temunya seperti apa, apakah klop saling mengonfirmasi atau seperti apa, itu nanti jadi materi dalam proses penyidikan,” tambah Budi.

Sita Uang Rp9,5 Miliar Diduga Suap

Seiring berjalannya penanganan perkara, penyidik KPK berhasil menyita uang tunai senilai 530.000 dolar AS atau setara Rp9,5 miliar dari tangan pegawai KPP Madya Banjarmasin. Uang bernilai fantastis tersebut diduga kuat merupakan dana hasil suap dari para wajib pajak demi memanipulasi nilai kewajiban setoran mereka.

Untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, lembaga antirasuah resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Pengembangan penyidikan ini ditujukan untuk menjerat pihak pemberi suap dari unsur swasta, pejabat penerima aliran dana, hingga pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *