10.564 Dokter Internsip “Diliburkan” untuk Monev Fisik dan Mental

Kantamedia.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memutuskan untuk memperketat proses skrining kesehatan fisik dan mental bagi seluruh peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Kebijakan tegas ini diambil sebagai langkah tanggap darurat pascamerekabnya enam kasus kematian yang menimpa dokter internsip sepanjang tahun 2026.

Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes RI, Yuli Farianti, menegaskan bahwa mulai saat ini seluruh calon tenaga medis wajib melampirkan hasil tes psikologi Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) serta medical check up (MCU) sebelum diterjunkan ke lapangan.

“Tes mental MMPI mutlak akan dilakukan sebelum internsip berjalan,” ujar Yuli saat memimpin konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

10.564 Peserta Dibebastugaskan untuk Monev

Bukan sekadar pengetatan diawal, pemeriksaan kondisi kesehatan tenaga medis juga diwajibkan saat tiba di lokasi penempatan. Langkah ini diambil lantaran fungsi pengawasan berkala di tingkat wahana dinilai belum berjalan optimal.

“Setelah itu dia datang di wahana, CKG-nya dicek kembali oleh wahana masing-masing. Ini yang belum dilaksanakan wahana, ini yang perlu kita tekankan,” tegas Yuli.

Sebagai bentuk evaluasi menyeluruh, Kemenkes meliburkan sementara sebanyak 10.564 peserta PIDI terhitung mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026. Selama rentang waktu pembebasan tugas ini, seluruh dokter internsip diwajibkan mengikuti agenda pemeriksaan kesehatan terpadu dan evaluasi program secara masif.

Rangkaian pemeriksaan diawali dengan pemetaan kesehatan jiwa pada 3–4 Agustus 2026. Selanjutnya, para peserta akan menjalani tes fisik menyeluruh pada 5–7 Agustus 2026, termasuk pemeriksaan rontgen dada (thoraks). Seluruh rekam medis nantinya dievaluasi bersama oleh Kemenkes dan Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Pusat.

“Pelaksanaan sampai 14 Agustus meliputi CKG. Ada yang sudah enam bulan di puskesmas, enam bulan di rumah sakit, barangkali ada kondisi kesehatan yang terpapar selama menjalankan tugas,” papar Yuli.

Tak Cukup MCU, Riwayat Gangguan Mental Juga Dipantau

Temuan mendalam dari tim investigasi Kemenkes mengungkapkan bahwa sejumlah kasus tidak terdeteksi hanya melalui pemeriksaan fisik dasar. Terdapat indikasi peserta yang mengantongi hasil MCU prima, namun ternyata memiliki riwayat gangguan mental dan mengalami kekambuhan (relapse) akibat beban kerja di lokasi tugas.

“Harus melampirkan hasil MMPI dan MCU. Ada ditemukan MCU bagus, tapi dia punya riwayat gangguan kesehatan mental. Sudah sembuh pada saat MCU, tetapi saat internsip dia relaps,” bebernya.

Yuli meminta kepekaan dari pimpinan wahana, dokter pendamping, hingga rekan sejawat untuk aktif membangun komunikasi intensif. Ia menyayangkan keterlambatan pelaporan kondisi kritis peserta yang kerap sampai ke Jakarta saat penanganan sudah terlambat.

“Kalau komunikasi itu jalan dan dilakukan dengan baik, tidak akan kejadian seperti ini. Relaps itu harus cepat diketahui oleh wahana dan teman-teman internsip, jangan sampai terlambat. Kami di pusat terkaget-kaget karena laporannya terlambat. Makanya saya minta sekarang merangkul IDI yang punya semua anggota di lapangan,” lanjutnya.

Aturan Jam Kerja

Di samping pengetatan aspek medis, Kemenkes memperingatkan pengelola fasilitas kesehatan agar patuh terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/594/2026 yang disahkan pada 8 Juni 2026. Regulasi baru tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia ini secara tegas membatasi beban kerja dokter internsip maksimal 40 jam per minggu, menjamin hak cuti, serta memberikan perlindungan hukum dan keselamatan kerja.

Langkah keras ini diambil karena Kemenkes masih mendapati laporan pelanggaran berupa pemberlakuan sistem siaga nonstop (on call) di sejumlah puskesmas.

“KMK baru sebulan. Saya harap KMK-nya dibaca, bukan dimasukkan ke laci. Aduan di HP saya masih ada puskesmas yang jaganya masih on call. Ini akan kita tindak lanjuti segera. Setiap wahana harus mematuhi apa yang ada di dalam KMK ini,” cetus Yuli.

Ia mengingatkan bahwa pembatasan jam kerja dirancang agar para peserta tidak memaksakan diri melampaui ambang batas ketahanan tubuh. Peserta yang telah menuntaskan pemenuhan indikator kompetensi bahkan diperbolehkan menyelesaikan program lebih awal.

“Jangan takut untuk beristirahat. Tidak ada jadwal pengganti,” pungkas Yuli. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *