Kasus Amsal, DPR Minta Kejagung Audit Menyeluruh Nasib Terdakwa Lain

Kantamedia.com – Komisi III DPR RI meminta instansi Kejagung untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap penanganan kasus yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Desakan ini muncul menyusul dugaan adanya pola kriminalisasi serupa terhadap terdakwa lain dalam kasus pengadaan video profil desa yang sebelumnya menuai polemik publik.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya eksaminasi internal untuk meninjau kembali profesionalitas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada terdakwa lain yang mengalami perlakuan serupa dalam kasus yang sama.

Sahroni menegaskan, evaluasi atau eksaminasi diperlukan untuk menguji kembali proses hukum yang telah berjalan. Menurutnya, ada indikasi persoalan serupa juga dialami pihak lain dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, ia mendorong Kejagung agar menindaklanjuti temuan ini secara internal dan transparan.

“Ya itu nanti selanjutnya nanti Kejaksaan Agung akan menyikapi itu di internalnya nanti. Dilihat lebih jauh, seperti yang Pak Hinca Panjaitan sampaikan kan banyak juga tahanan-tahanan yang mungkin dugaannya sifatnya sama,” ujar Sahroni di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Di sisi lain, Sahroni mengapresiasi langkah Kejagung yang telah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengawasan internal agar penanganan perkara ke depan lebih profesional dan akuntabel.

“Langkah Jaksa Agung dalam menyikapi persoalan ini patut diapresiasi. Pengawasan ketat harus dilakukan agar insiden seperti yang dialami Amsal tidak terulang. Kami juga mendorong evaluasi terhadap tahanan lain yang mungkin menghadapi jeratan hukum dengan konstruksi perkara yang sama,” ujar Sahroni.

Kronologi Kasus dan Vonis Bebas Amsal Sitepu

Perkara ini bermula ketika Amsal Sitepu, Direktur CV Promiseland, mengerjakan proyek video profil di 20 desa dengan nilai kontrak Rp30 juta per desa. Meskipun pekerjaan rampung sesuai kesepakatan, Inspektorat Kabupaten Karo menilai adanya kerugian negara sebesar Rp202 juta. Penilaian tersebut menjadi kontroversial karena auditor meniadakan nilai ekonomi pada komponen kreatif seperti ide, proses editing, dan dubbing.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Penghitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).

Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal selaku Direktur CV Promiseland juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.

Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis bebas murni kepada Amsal pada 1 April 2026. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memerintahkan pemulihan harkat serta martabatnya. Putusan ini memperkuat dugaan adanya ketidakprofesionalan dalam proses penuntutan sejak tahap penyidikan di daerah.

Pemeriksaan Internal dan Sanksi Berat

Merespons putusan bebas tersebut, Tim Intelijen Kejagung telah menjemput Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, beserta Kasi Pidsus dan tim jaksa penuntut umum pada Sabtu (4/4/2026) malam. Langkah pengamanan ini dilakukan untuk mempermudah proses klarifikasi dan pemeriksaan terkait aspek profesionalisme jaksa di lapangan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah namun tetap bertindak tegas. “Jika hasil eksaminasi membuktikan adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang, sanksi internal yang berat telah menanti. Kami akan transparan menyampaikan hasil pemeriksaan ini kepada masyarakat,” tegas Anang.

Kasus ini menjadi atensi nasional karena dianggap sebagai ancaman bagi para pekerja sektor ekonomi kreatif. Dukungan legislatif dan tindakan tegas pusat diharapkan mampu memulihkan integritas lembaga penegak hukum di tingkat daerah. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *