Sejarah THR di Indonesia dari Masa ke Masa Sejak 1950

Kantamedia.com – Sejarah THR atau Tunjangan Hari Raya di Indonesia berawal dari era Orde Lama pada dekade 1950 silam. Mulanya hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS), kini THR dibagikan kepada pekerja sesuai aturan perundangan.

Sejarah THR tak terlepas dari kiprah Partai Masyumi hingga serikat buruh.

Pemberian THR dicetuskan oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Politikus Partai Masyumi itu mempelopori aturan untuk pemberian THR pada 1951 silam.

Soekiman yang merupakan adik dari pendiri Jong Java, Satiman Wirjosandjojo menjadi perdana menteri pada 17 April 1951-3 April 1952. Salah satu program kerja kabinet Soekiman adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai dan aparatur negara termasuk pemberian tunjangan.

Pada mulanya Soekiman menggagas kebijakan persekot lebaran atau pinjaman lebaran bagi pamong praja atau PNS untuk menunjang kesejahteraan selama hari raya lalu berkembang jadi THR.

Seiring perkembangan waktu, muncul pula tuntutan dari para buruh di sektor swasta untuk mendapatkan hak yang sama seperti PNS. Serikat buruh mendorong pemerintah untuk mengatur pemberian THR, karena mereka juga memiliki andil dalam pertumbuhan ekonomi.

Pada Februari 1952, para buruh dari berbagai perusahaan melakukan aksi mogok kerja. Mereka menuntut pemerintah mengeluarkan kebijakan agar para tersebut mendapat THR dari perusahaan swasta tempat mereka bekerja.

Menghadapi aksi protes dari para buruh mengenai tuntutan THR tersebut. pemerintah saat itu langsung turun tangan. Dan saat itu, Perdana Menteri Soekiman meminta supaya perusahaan bersedia mengeluarkan THR atau tunjangan hari raya untuk para karyawannya.

Setelah gejolak aksi menuntut THR yang dilakukan para buruh tersebut berhasil diatasi, pemerintah akhirnya dapat meredam gejolak saat itu.

Sejak saat itu istilah THR atau tunjangan hari raya menjadi populer di Indonesia. Namun peraturan resmi mengenai THR atau tunjangan hari raya tersebut bareu keluar di era Orde Baru lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR .

Aturan tentang THR pun terus mendapatkan penyempurnaan setelah reformasi 1998.

Pemerintah dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang di dalamnya juga mengatur mengenai tunjangan hari raya atau lebih dikenal dengan sebutan THR.

Bagikan berita ini