Kantamedia.com – Dunia digital Indonesia lagi bersih-bersih besar-besaran, nih! Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja mengumumkan kalau beberapa platform media sosial raksasa sudah mulai tegas memblokir akun anak di bawah umur. Langkah ini diambil demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Nggak tanggung-tanggung, sampai pertengahan tahun ini, jutaan akun sudah kena imbasnya. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, membeberkan data bahwa platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 4,1 juta akun yang terdeteksi milik anak-anak. Langkah serupa juga diambil oleh YouTube yang kedapatan sudah menutup sekitar 600.000 akun pada bulan lalu. Totalnya, sudah ada sekitar 4,7 juta akun yang terpaksa gigit jari karena tidak memenuhi syarat usia.
“Kami sangat berharap platform digital lain bisa segera menyusul langkah tegas ini,” ungkap Meutya dalam pernyataan resminya pada Jumat (26/6/2026).
Gerakan bersih-bersih ini sebenarnya bukan tanpa alasan. Penutupan massal akun anak di bawah umur ini merupakan wujud nyata dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau yang lebih populer dikenal sebagai PP Tunas (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak). Lewat regulasi ini, pemerintah mewajibkan para penyedia layanan digital untuk memberikan proteksi ekstra kepada pengguna anak-anak.
Melalui aturan PP Tunas, setiap aplikasi harus membatasi ruang gerak anak, mulai dari verifikasi batasan usia yang ketat, menjaga kerahasiaan data pribadi, hingga menyaring konten-konten sensitif yang tidak layak konsumsi. Meutya menambahkan, fokus pemerintah saat ini adalah mengubah cara kerja platform dalam mendesain aplikasi agar ramah anak.
Sejauh ini, sudah ada sekitar 200 platform yang menyetor dokumen penilaian mandiri (self assessment) untuk diperiksa tingkat risikonya oleh pemerintah. Namun, aturan ini tentu tidak akan sukses tanpa adanya kerja sama yang solid dari para orang tua di rumah untuk tetap mengawasi tontonan anak-anak mereka. (*/pri)


