Wapres Gibran Minta Polisi Lebih Tegas Tindak Pembakar Lahan

Kantamedia.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendesak kepolisian mempertegas penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia meminta setiap pembakar lahan tidak hanya ditangkap, tetapi diproses hingga memperoleh putusan pengadilan agar menimbulkan efek jera, sekaligus mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar terus terjadi.

Permintaan tersebut disampaikan Gibran saat berada di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ia secara khusus meminta kepolisian tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi memastikan perkara karhutla diproses hingga tuntas melalui jalur hukum.

“Saya minta polisi lebih tegas tangkap dan memproses pembakar lahan,” kata Gibran di Banjarbaru, dikutip Jumat (11/9/2026).

Menurut Gibran, persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kebakaran hutan atau lahan, tetapi dapat menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap masyarakat. Karena itu, ia kembali mengingatkan warga agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan.

Ia menyebut dampak pembakaran lahan dapat merembet pada berbagai sektor kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk memicu persoalan kesehatan masyarakat.

Di tengah penanganan karhutla, Gibran juga memastikan upaya pengendalian kebakaran di tiga provinsi di Pulau Kalimantan berjalan secara optimal. Kepastian tersebut disampaikan setelah ia melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi dan perkembangan penanganan karhutla di lapangan.

Peninjauan dilakukan di Kota Palangka Raya, Banjarbaru, dan Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan tersebut ditujukan untuk mendapatkan gambaran faktual mengenai situasi karhutla sekaligus memastikan pemerintah pusat mengetahui secara langsung kebutuhan yang dihadapi petugas di daerah.

Gibran menilai strategi penanganan tidak dapat disamaratakan untuk seluruh wilayah. Setiap daerah memiliki karakteristik lokasi serta tantangan tersendiri yang harus menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah pengendalian.

Karena itu, penanganan karhutla harus dilakukan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah agar upaya yang dijalankan dapat memberikan hasil maksimal.

“Penanganan yang optimal tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memadamkan kebakaran, tetapi juga kesiapan petugas, kecukupan dukungan operasional, serta kemampuan pemerintah merespons persoalan yang ditemukan selama pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul selama proses penanganan. Dengan begitu, penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan kondisi nyata di lapangan dan tidak menunggu persoalan menjadi semakin besar.

Gibran juga menekankan perlunya penanganan yang terukur. Setiap langkah, menurut dia, harus dapat dievaluasi untuk mengetahui tingkat keberhasilannya dan memastikan upaya tersebut benar-benar berdampak terhadap pengendalian kebakaran di wilayah yang masih terdampak.

Sementara itu, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan perkembangan penegakan hukum terkait karhutla di wilayahnya.

Ia menyebut sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh tersangka tersebut merupakan perorangan.

Selain perkara yang melibatkan individu, kepolisian juga menangani kasus kebakaran lahan yang berkaitan dengan korporasi. Satu perkara kebakaran lahan milik korporasi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pembakaran lahan sekaligus memperkuat pencegahan karhutla di wilayah Kalimantan Selatan. (*/ant/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *