4 Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Kantamedia.com – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI menjadi tersangka atas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

“Jadi sekarang para tersangka sudah kita amankan, sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) Markas Besar (Mabes) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Sejauh ini, keempat pelaku itu sudah ditahan di Puspom TNI. Namun, selanjutnya akan dititipkan di Pomdam Jaya.

“Dan nanti untuk terkait tempat penahanannya, kita akan melakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan Super Security Maximum, nanti akan kita titipkan di sana,” tegasnya.

Dalam hal ini, Yusri mengungkapkan empat inisial dan pangkat para pelaku ini. “Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES,” ungkap dia.

Dua eksekutor ini merupakan orang yang tertangkap foto wajahnya dalam rekaman CCTV. Sementara, peran dua tersangka lainnya masih didalami oleh Puspom TNI. “Jadi, kita juga masih mendalami apa nih motifnya dari empat yang diduga pelaku tadi,” ujar Yusri.

Sementara itu, penyidik tengah berusaha mengungkap siapa dalang yang memerintah penganiayaan ini. “Jadi, yang terkait dalam perintah siapa nih, kan gitu. Jadi, nanti kita masih sedang kita dalami ya,” ujar Yusri.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan para saksi. Dia meminta masyarakat bersabar dan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.

Seperti diketahui, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan. Berdasarkan diagnosis awal tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, korban mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen tubuhnya.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, peristiwa itu terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *