Aksi Pemortalan Jalan Hauling PT MUTU Ditangani Polres Barsel

Buntok, Kantamedia.com — Kepolisian Resor Barito Selatan memproses pengaduan dari manajemen PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) terkait pemblokiran jalur angkut (hauling) batu bara di Kilometer 67, Desa Wayun, Kecamatan Gunung Bintang Awai. Polisi telah membubarkan aksi pembentangan portal tersebut secara persuasif guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan operasional di wilayah hukum Barito Selatan.

Kasat Reskrim Polres Barito Selatan, AKP Rahmad Tuah, membenarkan penerimaan aduan masyarakat (dumas) tersebut. Laporan resmi ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat bernomor STPL/89/VIII/TUK.7.2.2/2026/SPKT.

“Kami menerima pengaduan tersebut dan langsung menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Rahmad Tuah di Buntok, Rabu (2/9/2026).

Rahmad menjelaskan, aparat kepolisian bergerak cepat menuju titik lokasi begitu menerima kabar adanya pemblokiran. Langkah persuasif yang diambil personel di lapangan berhasil membuka kembali akses jalan tanpa diwarnai gesekan fisik. Dari pemeriksaan awal, pemicu aksi tersebut bersumber dari sengketa klaim atas kepemilikan lahan yang mencakup area lintas kabupaten, yakni Barito Timur dan Barito Utara.

“Untuk area administratif Barito Selatan sebenarnya tidak ada persoalan lahan. Namun, karena ada laporan resmi dari PT MUTU, kami tetap melakukan penanganan hukum,” kata Rahmad.

Sengketa Lahan Lintas Kabupaten

Secara terpisah, Head External Relation PT MUTU, Agus Karyawan, menyayangkan aksi penutupan jalan secara sepihak yang digerakkan oleh kelompok Kantan Cs. Agus menegaskan, aksi pemortalan di KM 67 yang masuk area Barito Selatan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada manajemen perusahaan maupun Polsek Gunung Bintang Awai.

Agus menerangkan bahwa tuduhan tuntutan ganti rugi lahan dari pihak kelompok warga tersebut sebenarnya berada di dua wilayah lain. Pertama, terkait klaim lahan di Malintut, Kabupaten Barito Timur. Kasus ini masih dalam penanganan Polres Barito Timur menyusul aksi pemortalan serupa yang pernah terjadi di kawasan tersebut.

“Kami sudah menyepakati proses penyelesaian pengaduan masyarakat di Polres Barito Timur yang diberi tenggat hingga 25 Oktober 2026 sebagai ruang pembuktian. Oleh karena itu, kami mempertanyakan alasan penutupan jalan justru dilakukan di wilayah Barito Selatan,” tutur Agus saat memberikan keterangan di Polres Barito Selatan, Minggu (30/8/2026).

Ia menambahkan, mediasi tingkat kabupaten di Pemerintah Kabupaten Barito Timur sebelumnya sempat terhenti setelah tim legal PT MUTU memilih meninggalkan lokasi rapat. Hal itu terjadi akibat adanya ketidaksesuaian data luasan lahan yang dituntut dengan dokumen pembahasan awal.

Sementara itu, persoalan sengketa lahan kedua berlokasi di Sualang, Kabupaten Barito Utara. Agus menegaskan bahwa masalah klaim atas area seluas 250 hektare tersebut sebenarnya sudah selesai pada akhir tahun lalu. Dalam mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada 15 Desember 2025, kedua belah pihak disarankan menempuh jalur perdata ke court apabila tidak mencapai titik temu.

Agus membeberkan bahwa lahan yang dituntut kelompok Kantan Cs di Barito Utara tersebut telah dibebaskan serta dibayarkan legalitasnya kepada warga Desa Muara Mea sepanjang periode 2021 hingga 2022. Pembebasan ini mengacu pada penetapan batas wilayah dari pemerintah desa setempat.

Di samping itu, pegangan dokumen Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) atas nama H. Abdul Rahman dan Kantan Ringga Maja dari Desa Tongka yang dipakai sebagai dasar klaim, telah resmi ditarik dan dicabut oleh Kepala Desa Tongka sejak 24 November 2025 akibat penolakan warga lokal.

“Jika masih ada pihak yang merasa belum puas, kami berharap penyelesaian ditempuh melalui mekanisme hukum formal di pengadilan. Jangan lagi ada tindakan menghalangi fasilitas jalan hauling yang merugikan aktivitas operasional perusahaan dan pengguna jalan umum,” pungkas Agus. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *