Kantamedia.com — Upaya penyelundupan sebanyak 1,872 juta batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah berhasil digagalkan oleh jajaran Bea Cukai Palangka Raya yang berkolaborasi dengan Pomdam XXII/Tambun Bungai. Jutaan batang barang kena cukai tanpa pita resmi tersebut dicegat saat diangkut menggunakan sebuah armada truk di area Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya, Asep Komara, menjelaskan bahwa penggagalan distribusi barang haram ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman rokok ilegal via jalur perairan Paciran–Bahaur.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengumpulan informasi, analisis, dan pendalaman terhadap sarana pengangkut yang diduga membawa barang kena cukai ilegal,” terang Asep, Rabu (19/8/2026).
Kronologi Pemeriksaan Barang Ilegal
Prosedur penyergapan dimulai sejak Sabtu (15/8/2026), ketika tim gabungan bertolak dari Palangka Raya menuju Pelabuhan Bahaur untuk menyisir area dermaga. Begitu Kapal Motor penumpang dari Paciran bersandar pada Minggu (16/8/2026), petugas langsung menandai truk target operasi.
Guna menghindari gangguan keamanan, tim Bea Cukai Palangka Raya bersama personel Pomdam XXII/Tambun Bungai membawa kendaraan tersebut ke lokasi yang lebih kondusif untuk penggeledahan.
Di dalam bak truk, petugas mendapati jutaan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa lekatan pita cukai. Untuk mengelabui aparat, muatan rokok disembunyikan di balik karung-karung berisi hasil bumi seperti kulit kunyit, jahe, dan aneka rempah lainnya.
“Truk beserta barang hasil penindakan kemudian kami amankan dan bawa ke Kantor Bea Cukai Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan pencacahan lebih lanjut,” kata Asep.
Berdasarkan hasil pencacahan akhir, total muatan yang disita mencapai 1.872.000 batang. Estimasi nilai ekonomis barang bukti tersebut menembus angka Rp2,86 miliar, dengan potensi kerugian finansial negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp1,88 miliar.
Asep menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud konsistensi instansinya dalam mengawal penerimaan kas negara, melindungi iklim perekonomian daerah, serta memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Tengah.
“Di tengah momentum Hari Kemerdekaan dan long weekend, pengawasan tetap kami laksanakan. Penindakan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi serta peran masyarakat dalam memberikan informasi untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” tegasnya. (*/pri)


