Dua Tersangka Baru di Kasus Dana Hibah KPU Kotim

Palangka Raya, Kantamedia.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan perkara yang bersumber dari dana hibah tahun anggaran 2023-2024. Penyidikan tersebut berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan Kepala Kejati Kalteng yang diterbitkan sejak Januari hingga Juli 2026.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni F, selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kotim, serta MHM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Kabupaten Kotim periode 2023-2025.

Dalam penyidikan, F diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris dan KPA. Di antaranya diduga melakukan revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana hibah tanpa persetujuan pemberi hibah, menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan, serta tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran dana hibah.

F juga diduga tidak menjalankan sejumlah kewenangan KPA sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan negara, termasuk menguji kebenaran material dokumen pembayaran, meneliti kelengkapan dokumen pengadaan barang dan jasa, memastikan ketersediaan dana, serta membebankan pengeluaran sesuai mata anggaran.

Sementara itu, tersangka MHM dalam kapasitasnya sebagai PPK diduga tidak menjalankan sejumlah tugas dan kewenangan sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

MHM diduga tidak menetapkan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), melaksanakan e-purchasing untuk nilai tertentu sesuai ketentuan, serta melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA atau KPA.

Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Potensi Kerugian Negara Rp10 Miliar

Dalam perkara tersebut, KPU Kotim diketahui menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Kotim sebesar Rp40 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024.

Dana tersebut terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Pemberian dana hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotim dan KPU Kotim tertanggal 30 Oktober 2023.

Penyidik menduga penggunaan dana hibah tidak sepenuhnya mengacu pada NPHD dan RAB yang menjadi lampiran perjanjian.

Dalam proses penyidikan juga ditemukan dugaan pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan pemilihan selesai, belanja fiktif, mark-up, serta cashback.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan adanya kickback atau pemberian kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kabupaten Kotim.

Besaran kerugian keuangan negara hingga kini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, berdasarkan hasil sementara penyidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.

Dua Tersangka Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, F dan MHM langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus 2026.

Penetapan dan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024.

Proses penyidikan masih berjalan, termasuk penghitungan pasti kerugian keuangan negara oleh BPKP serta pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri melalui mekanisme hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sudah 7 Tersangka

Sebelumnya, Kejati Kalimantan Tengah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (6/8/2026).

“Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023–2028,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, Kamis (6/8/2026).

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan ditetapkan dua tersangka baru, maka hingga kini telah ada tujuh tersangka pada kasus tersebut. (Mhu)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *