Kantamedia.com – Advokat senior Elza Syarief resmi menyatakan mundur dari posisinya sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terhitung sejak Senin (15/6/2026). Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony, sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Elza mengaku merasa dibohongi oleh kliennya terkait komitmen transparansi dalam kasus ini. Pasalnya, hasil penyelidikan mengindikasikan adanya aliran dana rutin dari Asep kepada Sony, yang bertolak belakang dengan pernyataan awal sang mantan pejabat. Akibat ketidakjujuran tersebut, pengajuan status justice collaborator (JC) untuk Sony dinilai sulit terwujud.
“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih, tapi info beberapa orang terutama Asep, dia (Sony Sonjaya) menerima uang dari Asep secara rutin. Bagaimana mau JC (justice collaborator)? Dan saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi,” ujar Elza saat memberikan keterangan pada Selasa (16/6/2026).
Lebih lanjut, Elza juga meragukan peluang dikabulkannya status JC oleh pihak Kejagung karena adanya temuan bukti aliran dana yang kuat. Ia sempat menyinggung peran Krisna, pengacara lain yang mendampingi Sony Sonjaya, yang menurutnya memiliki kedekatan dengan pihak Jampidsus dan Jamintel. Namun, ia menegaskan bahwa faktor ketidakjujuran klien tetap menjadi batu sandungan utama.
Selain masalah transparansi perkara, hambatan internal dan rasa tidak nyaman dalam proses pendampingan hukum yang dirasakan sejak 12 Juni 2026 turut memicu pengunduran diri ini. Elza menyebut komunikasinya dengan Sony kerap dibatasi, terutama ketika dirinya mencoba memperkuat tim hukum dengan menggandeng advokat lain.
“Saya dipersulit untuk ketemu Pak Sony, untuk tahu cerita detail selalu dipotong oleh Krisna Murti dan saya perkuat tim dengan Pitra dan Prof Rufinus, mereka marah, mereka takut terbongkar kedoknya,” kata Elza menambahkan.
Menutup pernyataannya, Elza menegaskan bahwa keterlibatannya sejak awal dalam kasus di lingkup BGN ini bersifat probono atau tanpa pungutan biaya. Langkahnya murni didasari niat untuk membantu mengungkap sengkarut program MBG tersebut ke publik. Ia membantah keras jika keputusannya mundur berkaitan dengan masalah materi, mengingat dirinya tidak pernah menerima atau meminta uang sepeser pun selama mendampingi perkara ini. (*/pri)


