Bobol Ruko Tetangga, Pria Ini Gasak Rokok Senilai Rp 240 Juta

Palangka Raya, Kantamedia.com – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) mengguncang sebuah ruko di Jalan Batam, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial MA (33) berhasil menggondol rokok berbagai merek senilai Rp 240 juta dari Toko Haji Marni pada Kamis (3/10) sekitar pukul 15.00 WIB.

Modus operandi pelaku terbilang nekat. Awalnya, MA menyewa ruko di sebelah toko sasaran pada Selasa (2/10). Setelah mendapat kunci, ia menemukan pembatas triplek yang memisahkan kedua ruko. Kesempatan ini memicu niatnya untuk melakukan pencurian.

Untuk melancarkan aksinya, MA menyewa mobil pickup dan menyembunyikannya di dalam ruko sewaan. Pada dini hari Rabu (3/10), sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku membobol pembatas triplek menggunakan pisau daging, lalu mengangkut berbagai jenis rokok ke dalam pickup sewaannya.

Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, menyatakan bahwa tersangka berhasil ditangkap di Jalan Riau setelah sebelumnya melarikan diri ke Desa Tumbang Jalewu, Kecamatan Mahuning, Kabupaten Gunung Mas. “Tersangka mengaku berniat menjual rokok curiannya secara eceran untuk melunasi hutang bank,” ungkap Volvy dalam konferensi pers, Kamis (10/10).

Barang bukti yang diamankan termasuk berbagai merek rokok ternama dan satu unit pickup Daihatsu. “Kerugian diperkirakan mencapai Rp 240 juta,” tambah Volvy.

Kasusnya kini dalam tahap penyidikan oleh Unit II Reskrim Polsek Pahandut. MA dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke Ayat 3 dan 5 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Mhu)

Bagikan berita ini
Bsi