Kantamedia.com – Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin menjalani sidang etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya disidang etik terkait dugaan pemerasan uang Rp 2 juta terhadap guru honorer Supriyani.
“Iya benar Kapolsek dan Kanitres-nya (Polsek Baito). Iya soal uang Rp 2 juta (permintaan),” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian, dilansir detikcom, Kamis (7/11/2024).
Iis mengatakan pihaknya awalnya memeriksa 6 personel polisi terkait dugaan permintaan uang ke Supriyani. Pihaknya juga telah mengambil keterangan dari Supriani dan suaminya serta kepala desa.
“Kita sudah klarifikasi beberapa orang personel (total 6 polisi). Terus suami bu Supriyani, bu Supriyani, kepala desa, akhirnya 2 yang disidang etik,” bebernya.
Ia mengungkapkan pemeriksaan para saksi dan personel polisi dilakukan oleh tim internal Polda Sultra. Materi pemeriksaannya terkait permintaan uang Rp 2 juta untuk meloloskan kasus tersebut.
“Klarifikasi dilakukan oleh tim internal Propam soal uang yang Rp 2 juta itu,” bebernya.
Iis menegaskan Kapolda Sultra Irjen Dwi Irianto memberikan atensi terhadap kasus Supriyani yang dituduh menganiaya siswanya anak polisi.
“Intinya bapak Kapolda Sultra tegas, tidak main-main soal ini. Jangan hanya karena 2 orang institusi kita rusak,” katanya.
Untuk diketahui, Supriyani dituduh menganiaya siswanya. Supriyani sendiri telah menjalani sidang dakwaan di PN Andoolo, Konsel, Kamis (24/10). Sementara dugaan pemerasan terhadap Supriyani pertama kali diungkap kuasa hukumnya.
“Kalau penjelasannya Kanit (Kanit Reskrim Polsek Baito) itu Rp 50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasus ini,” kata kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan kepada wartawan di PN Andoolo, Senin (28/10/2024).
Menurut Andre, Kapolsek Baito awalnya meminta uang Rp 2 juta setelah Supriyani resmi jadi tersangka. Andre secara gamblang mengungkapkan bahwa uang tersebut diambil langsung oleh Kapolsek Baito di rumah kepala desa.
“Setelah dia jadi tersangka ada permintaan uang. Berapa? Rp 2 juta. Siapa yang minta? Kapolsek. Siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Desa. Sudah diambil kapolsek di rumahnya Pak Desa, uang Bu Supriyani Rp 1,5 juta dan ditambah uangnya Pak Desa Rp 500 ribu,”ujar Andre.
Supriyandi Disomasi Pemkab Konsel
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melayangkan somasi kepada guru honorer Supriyani. Somasi itu buntut Supriyani diduga melakukan pencemaran nama baik Bupati Konsel, Surunuddin Dangga.
Somasi pencemaran nama baik itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Konawe Selatan, Suhardin, Rabu (6/11/2024). Pemkab menuding Supriyani mencabut surat perdamaian karena beralasan mendapatkan tekanan dan paksaan saat menandatangani surat perdamaian.
Kadis Kominfo Konawe Selatan Anas Masud membenarkan surat somasi yang dilayangkan Pemkab Konawe Selatan. Surat somasi itu dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kabag Hukum Setda Konsel, Suhardin.
“Iya benar, surat ini dikeluarkan oleh Pemkab Konawe Selatan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah,” kata Anas, Kamis (7/11/2024).
Menurut dia, somasi ini dilakukan guna memastikan bahwa mediasi yang difasilitasi Surunuddin tidak ada unsur pemaksaan, tekanan ataupun intimidasi. Ia mengatakan perdamaian adalah niat baik dari bupati.
“Murni niat baik Pak Bupati akan memfasilitasi perdamaian para pihak pada permasalahan ibu Supriyani,” terangnya.
“Juga meluruskan beberapa pemberitaan di media yang mem-framing Pak Bupati dalam proses mediasi, dilakukan dengan intimidasi, tekanan dan paksaan,” imbuhnya. (*)