Palangka Raya, Kantamedia.com – Ratusan orang dari Gerakan Barisan Antang Dayak (Gerbang Dayak) Kalteng menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, di Jalan Imam Bonjol, Kota Palangka Raya, Kamis (7/11/2024).
Koordinator Humas DPD Gerbang Dayak Kalteng yang juga menjadi koordinator aksi, Andri Ojer, dalam orasinya menyampaikan dua tuntutan utama mereka, terkait penanganan perkara Yansidianus, warga yang telah ditahan selama lebih dari satu bulan di Muara Teweh.
Yansidianus dianggap terlibat dalam sengketa lahan di Desa Tawai Haui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.
“Tuntutan pertama adalah meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Yansidianus, yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari satu bulan,” sebut Andri Ojer.
Tuntutan kedua, lanjut dia, adalah agar pihak Kejaksaan segera memproses permohonan Restorative Justice yang diajukan oleh Gerbang Dayak, dengan harapan perkara ini dapat segera dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Andri Ojer juga menegaskan bahwa apabila pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng tidak memenuhi komitmen mereka, Gerbang Dayak Kalteng siap menggelar aksi lanjutan di sore hari.
“Kami berharap Kejaksaan dapat menepati janji mereka. Jika tidak, kami akan kembali turun ke jalan untuk menuntut keadilan,” sebut Andri Ojer.
Sementara itu, Wakil Kejati Kalteng, M. Sunarto, yang menemui massa menyampaikan bahwa Kejati Kalteng akan segera mengeluarkan surat penangguhan penahanan atas Yansidianus, dan berjanji untuk memproses pengajuan Restorative Justice yang dimaksud pada pukul 16.00 WIB sore ini.
Aksi damai ini mendapat perhatian dari masyarakat sekitar, serta menunjukkan komitmen Gerbang Dayak Kalteng dalam memperjuangkan hak-hak warganya melalui jalur hukum yang sah. Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan masih dalam proses menyiapkan surat penangguhan penahanan dan pengajuan Restorative Justice.
Aksi ini berlangsung damai dan tertib, dengan para peserta membentangkan spanduk serta menyuarakan tuntutannya kepada pihak Kejaksaan. (rck)