Hakim Geram Saksi Agus Cahyono Tak Memberikan Keterangan Jelas

Kantamedia.com, Palangka Raya – Sidang kasus tindak pidana korupsi (), Dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi (OPD) kembali digelar di Palangka Raya, Kamis (05/10/2023).

Sidang yang melibatkan Mantan Bupati Kapuas dan Ary Egahny masih berlanjut pada tahap pembuktian. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Hakim Achmad Peten Silli.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi () Zaenurofiq menghadirkan saksi Mantan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Agus Cahyono.

Pada saat persidangan Majelis hakim mengancam, saksi Agus Cahyono untuk diberikan dakwaan sumpah palsu. Hal tersebut dilontarkan karena Agus Cahyono dinilai bermain-main dan tidak memberikan keterangan secara jelas dalam persidangan.

“Saya peringatkan anda saudara Saksi, sekali lagi saya suruh penuntut umum untuk mendakwakan sumpah palsu. Jangan kira saudara tidak bisa dipidana lagi. Dobel lagi ini,” tegas hakim ketua Achmad Peten Sili, di tengah persidangan.

Majelis hakim menganggap keterangan yang diberikan oleh Agus Cahyono terlalu berbelit-belit. Padahal dalam persidangan JPU KPK sudah memaparkan bukti-bukti berupa rekaman suara percakapan saksi dengan pejabat daerah lainnya, terkait aliran dana untuk Bupati Kapuas.

“Jangan permainkan kami disini. Sedikit lagi saya perintahkan ini (JPU KPK) untuk membuat dakwaan sumpah palsu. Biar saudara (Agus Cahyono) tambah lama di sana. Hanya menerangkan hal-hal sederhana saja, mau mempersulit kami, ngerjain kami kamu,” tegasnya.

Setelah mendengar kesaksian dari Agus Cahyono, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny untuk memberikan tanggapannya. Kedua terdakwa membantah secara keras apa yang telah dituduhkan Agus Cahyono kepada diri mereka. (Mhu*)

 

Bagikan berita ini