kantamedia.com – Proses mediasi kasus dugaan peluru nyasar yang melibatkan oknum TNI AL di sebuah sekolah di Gresik, Jawa Timur, menemui jalan buntu. Dewi Murniati, ibunda dari Darrell Fausta Hamdani (14), mengaku menolak draf kesepakatan damai karena keberatan atas poin-poin yang diajukan pihak kesatuan Marinir.
Dewi Murniati, orang tua dari Darrell Fausta Hamdani (14), menyampaikan permintaan tersebut muncul saat proses mediasi kedua dengan pihak Marinir pada 19 Februari 2026 yang berujung buntu.
Dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Kamis (2/4/2026), Dewi mengaku awalnya mengajukan draf penyelesaian damai berisi sejumlah tuntutan. Namun, seluruh poin dalam draf tersebut tidak diakomodasi oleh pihak kesatuan.
Diminta Buat Video Permintaan Maaf
Sebaliknya, Dewi mengungkapkan dirinya justru diminta membuat video permintaan maaf dan menghapus unggahan terkait insiden tersebut di media sosial. Pihak kesatuan menilai unggahan Dewi telah mencoreng nama baik institusi dengan tuduhan intimidasi.
“Draf perjanjian yang saya ajukan tidak ada yang digunakan. Sebaliknya, saya diminta membuat video permintaan maaf di batalion mereka dan mencabut surat terbuka yang saya buat setelah melapor ke POM AL,” ujar Dewi.
Menurut Dewi, permintaan tersebut berkaitan dengan unggahannya di media sosial yang menyinggung dugaan intimidasi dalam penanganan kasus peluru nyasar tersebut. Ia menegaskan menolak permintaan tersebut.
Sementara itu, keluarga korban lain dalam insiden yang sama, Renheart, disebut telah menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan membuat video klarifikasi kepada pihak TNI AL.
Dewi menjelaskan, dalam draf yang diajukan, pihaknya meminta pertanggungjawaban menyeluruh, mulai dari permintaan maaf, biaya pengobatan hingga tuntas, kompensasi kerugian materiil dan immateriil, hingga jaminan dampak jangka panjang bagi korban.
Dewi menegaskan penolakannya terhadap draf tersebut karena poin tanggung jawab yang ditawarkan dianggap tidak terperinci. Selain itu, ia menilai kompensasi yang diberikan tidak adil karena menyamaratakan kondisi anaknya yang mengalami remuk tulang lengan dengan korban lain yang luka ringan.
Namun, ia menilai respons pihak kesatuan tidak memberikan kepastian rinci terkait bentuk tanggung jawab tersebut.
Selain itu, Dewi juga menolak konsep penyelesaian yang menyamaratakan kompensasi antara korban. Ia menilai kondisi luka yang dialami anaknya berbeda dengan korban lain.
“Luka dan dampaknya tidak sama, sehingga tidak bisa disamaratakan,” katanya.
Bantahan Intimidasi dan Penjelasan Marinir
Menanggapi pernyataan keluarga korban, Komandan Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir, Ahmad Fauzi, membantah adanya tindakan intimidasi. Ia mengklaim kehadiran perwira di lapangan murni untuk kepentingan teknis penyelidikan proyektil dan komunikasi dilakukan secara terbuka.
Fauzi menyebutkan bahwa kebuntuan mediasi dipicu oleh tuntutan finansial dari pihak keluarga korban yang dianggap tidak patut. “Pihak korban mengajukan tuntutan materiil dan immateriil yang diklaim mencapai Rp3 miliar. Menurut kami, angka tersebut tidak berkeadilan,” jelas Fauzi dalam keterangan resminya.
Pihak Marinir menegaskan telah bertanggung jawab penuh atas biaya operasi, perawatan medis, hingga pemberian santunan kepada korban. Mereka juga mengonfirmasi bahwa satu korban lainnya berinisial R telah menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan memberikan klarifikasi melalui video.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah pihak keluarga Darrell memilih jalur hukum dan menuntut transparansi serta keadilan yang setara dengan dampak kesehatan permanen yang dialami sang anak.
Duduk Perkara Insiden Peluru Nyasar
Insiden peluru nyasar itu sendiri terjadi pada 17 Desember 2025 saat latihan tembak prajurit TNI AL di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya. Saat itu, Darrell sedang mengikuti kegiatan sosialisasi di musala SMPN 33 Gresik.
Secara tiba-tiba, sebuah proyektil mengenai lengan kiri korban. Investigasi menunjukkan peluru tersebut berasal dari latihan tembak prajurit TNI AL di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, yang berjarak sekitar 2,3 kilometer dari lokasi sekolah.
Kedua korban sempat menjalani perawatan di RS Siti Khodijah Sepanjang, Sidoarjo.
Akibat insiden peluru nyasar tersebut, Darrell harus menjalani operasi pemasangan pen pada tulang lengannya. Dewi sempat mengajukan enam tuntutan, termasuk tanggung jawab medis jangka panjang hingga tali asih, namun negosiasi tersebut tidak mencapai titik temu hingga ia melaporkan kasus ini ke POM AL pada 5 Februari 2026. (*/pri)


