Palangka Raya, Kantamedia.com – Sepanjang tahun 2024, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp829,7 juta atau tepatnya Rp829.724.500. Selain itu, total keseluruhan penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalteng mencapai Rp2,758 miliar atau Rp2.758.022.138,40.
“Pencapaian ini menunjukkan komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, baik secara preventif maupun represif,” ujar Kepala Kejati (Kajati) Kalteng, Dr. Undang Mugopal, dalam jumpa pers yang digelar Selasa (24/12/2024) pagi di ruang konferensi pers Kejati Kalteng.
Didampingi pejabat utama Kejati, seperti Asintel Eddy Sumarman, Aspidum Suyanto, Aspidsus Wahyudi Eko Husodo, dan Asdatun Budi Hartono, Kajati juga memaparkan kontribusi besar dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui Jaksa Pengacara Negara, bidang ini menyelamatkan keuangan negara hingga Rp61 miliar lebih.
Capaian Kinerja Kejati Kalteng 2024
1. Bidang Pembinaa
Anggaran: Dari pagu Rp40,48 miliar, realisasi mencapai 95,49% atau Rp42,2 miliar hingga 11 Desember 2024.
PNBP: Target Rp13,8 juta terlampaui hingga Rp31,19 juta (226,01%).
2. Bidang Intelijen
Berbagai kegiatan berhasil melampaui target, termasuk:
Penelusuran aset: 17 kegiatan (target 5).
Pengamanan pembangunan strategis (PPS): 7 kegiatan (target 6).
Penangkapan buronan/DPO: 3 kegiatan (target 2).
3. Bidang Tindak Pidana Umum
Penanganan perkara mencapai 384 kasus dari target 400 (96%).
Penyelesaian kasus berbasis keadilan restoratif: 33 perkara dari target 50 (66%).
Kasus menonjol:
Perdagangan orang: 8 perkara.
Judi online: 7 perkara.
Pemilu: 4 perkara.
Tindak pidana narkotika: 33,6 kg sabu dengan hukuman seumur hidup bagi terdakwa.
4. Bidang Tindak Pidana Khusus
Penyidikan Pidsus: 42 perkara, termasuk kasus korupsi dana BOK dan hibah KONI Kotawaringin Timur.
Penyelamatan Aset:
Kejati: Rp829,7 juta.
Kejari se-Kalteng: Rp2,758 miliar.
Denda dan uang pengganti: Rp2,746 miliar.
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Litigasi: Menyelesaikan kasus gugatan terhadap Pemkab Lamandau yang menyelamatkan Rp28,36 miliar.
Non-litigasi: Memulihkan Rp3,05 miliar, termasuk penagihan piutang terkait program “Minyakkita”.
Komitmen dalam Penegakan Hukum
Kajati Kalteng menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi akan terus digencarkan di wilayah Kalteng. “Kami berkomitmen untuk melindungi keuangan negara dari berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Mhu)