Kantamedia.com – Setelah hampir tujuh jam membacakan pertimbangan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam polri, Ferdy Sambo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana, mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menjerat Ferdy Sambo dengan dua pasal berbeda. Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, ia dinyatakan terbukti melanggar pasal KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dalam perkara rekayasa pengusutan kasus ia dijerat pasal 49 juncto pasal 33 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Begitu palu tanda berakhirnya sidang diketuk, Ferdy Sambo segera menghampiri tim pengacara, dan berdiskusi sejenak. Tak sampai satu menit, Ferdy Sambo berpisah dengan pengacara dan meninggalkan ruang sidang.
Usai mengenakan kembali rompi tahanan ia bergegas keluar. Ia berlalu melewati rombongan wartawan yang menunggu. Tak ada satu pun kata yang keluar dari mulutnya.
Tak lama setelah hakim mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, Sambo menyerahkan buku catatan bersampul hitam yang selalu terlihat ia bawa di setiap persidangan kepada pengacara.
Pada Oktober 2022, pengacara Ferdy Sambo sempat menyebut bahwa buku hitam itu berisi catatan pribadi dan rekam kegiatan yang dilakukan mantan perwira itu.
Buku hitam yang selalu dibawa Ferdy Sambo ketika sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat ini sempat mendapat sorotan publik.
Ferdy Sambo juga terlihat membawa buku hitam itu saat menjalani sidang kode etik maupun saat penahanannya di Polri dilimpahkan ke kejaksaan.
Pengacara Sambo, Arman Hanis, sempat mengungkap isi buku hitam itu. Menurut Arman, buku itu berisi kegiatan Sambo sejak menjadi Kasubdit 3 Dittipidum bareskrim Polri.
“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Meski demikian, Arman tidak menerangkan secara rinci apa saja isi buku hitam Sambo selain kegiatan kliennya itu. Dia tidak tahu-menahu soal ada atau tidaknya catatan anggota Polri yang disidang etik dalam buku hitam Sambo.
Meski masih menjadi misteri apa saja isi lengkap buku hitam tersebut, namun seiring berjalannya waktu, sebagian isi buku hitam pun diketahui. Sambo sendirilah yang membacakan isi buku hitamnya itu.
Pada sidang mantan anak buahnya, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, Sambo mengungkap isi buku hitamnya saat bersaksi untuk ketiga anak buahnya pada 5 Januari 2023.
Isi buku hitam itu di antaranya ternyata juga berisi catatan kinerja anak buahnya. Hal itu diketahui ketika Sambo menyampaikan kinerja anak buah sambil membuka dan membaca buku hitam itu.
Usai menyerahkan catatan, Ferdy Sambo dan pengacara berdiskusi dalam suara rendah. Tak jelas apa yang mereka diskusikan.